REFMAL.ID,Ambon – Pada Juni 2010, musisi nasional terkenal Ariel Noach menuai kontroversi setelah beredarnya video mesum dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Pada 31 Januari 2011, Ariel dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah. Ini kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dipergunakan aparat penegak hukum untuk menghukum artis terkenal seperti Ariel Noach.
Sekalipun UU Pornografi berlaku dan diberlakukan di seluruh penjuru Tanah Air tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu karena semua warganegara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan, namun lain lagi dengan penerapannya di Kota Ambon, Maluku.
Sangat kontraproduktif atau bertolak belakang. Di Kota Ambon hanya wanita yang mengklaim diri dan “paksa tenar” selebgram yang kebal hukum. Mereka bebas dari jeratan hukum karena sang pemain wanita di “video baku pala” (adegan sex) diduga adalah anak kandung atau anak angkat atau punya hubungan darah dengan oknum personel TNI.
Masih ingat beredarnya “video porno” milik VWS alias Veren pada September 2021 yang viral dengan sebutan “video baku pala pakai es batu atau kasus es batu?”. Kasus ini terhenti di tengah jalan karena orangtua pemeran adegan sex adalah anak seorang anggota TNI di Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura. Untuk memotong mata rantai desakan netizen, orangtua VWS alias Veren secepatnya menikahkan anaknya dengan JP yang juga pemeran utama pria di “video esek-esek” pakai es batu itu.
Kasusnya pun lenyap ditelan waktu. Kini di tengah membanjirnya penyebaran “video baku pala” di musim penghujan yang terus mengguyur Pulau Ambon selama lebih kurang tujuh bulan terakhir ini muncul lagi kasus video porno dengan pemeran utamanya IP alias Indah yang disebut-sebut atau mengklaim dirinya seorang selebgram.
Lagi-lagi polisi “bermuka dua” (ambigu) dan tidak profesional mengusut kasus ini karena informasinya diduga saudara IP juga ada anggota polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah Maluku.
Selain itu, pemain pria dalam video porno tersebut adalah AH alias Al, salah satu anggota polisi yang lebih kurang setahun lalu telah dimutasikan dari Satuan Brimob Kepolisian Resort Maluku Tengah ke Satbrimob Polres Maluku Barat Daya di Tiakur.
Dalam kasus video porno dengan pemeran IP dan diduga AH, anehnya polisi tidak memproses kedua pelaku dalam video porno tersebut, malahan mengalihkan titik api ke tempat lain seraya beralibi bahwa mereka tengah mengejar penyebar video porno IP dan pemain prianya tersebut.
Hak imunitas (kekebalan hukum) yang diberikan polisi ke VWS dan IP relatif berbeda dengan kasus serupa yang dilakoni Paulus Sabono alias “Om Poli” alias “Opa Poli” dan ELS alias Evi yang dibuly habis-habisan oleh netizen tapi sengaja didiamkan polisi. Para penghujat Om Poly dan Evi tak dikejar polisi. Malahan polisi menetapkan Opa Poly dan Evi sebagai para tersangka pelanggar UU Pornografi. Kini keduanya diduga sudah mendekam di rumah tahanan polisi.
Bayangkan publik figur nasional sekelas Ariel Noach saja dapat dipenjara karena merekam adegan sexnya bersama sesama artis Luna Maya dan Cut Tari, apalagi selebgram “ece-ece” dan sok tenar di Ambon. Memang lucu, tapi senyatanya begitu.
Penegakkan hukum terhadap pelaku dan pemeran utama “video baku pala” di Ambon jauh panggang dari api padahal Maluku bagian penting dari Indonesia. (tim RM)
Discussion about this post