REFMAL.ID.AMBON – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Sri Nurherwati mengungkapkan upaya meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menolong korban tindak pidana bukanlah tugas yang mudah.
“Ikhtiar membangkitkan kesadaran keberanian masyarakat mengungkap peristiwa pidana serta mendampingi korban untuk melapor tentang peristiwa yang dialaminya, perlu dimulai di lingkungan terdekat terutama keluarga, sahabat, teman sekolah, rekan kerja hingga dinding rumah tentangga.
Tentunya para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama sangat dibutuhkan komitmen dan peran nyatanya,” cetus Sri kepada Referensimaluku.id di Swiss-Belhotel Ambon, Sabtu (22/6/2024).
LPSK akan membuka rekrutmen bagi masyarakat yang secara sukarela ingin menjadi Sahabat Saksi Korban (SSK) di wilayah Maluku. Kemungkinan besar tugas – tugas SSK akan bersentuhan langsung dengan pekerjaan aparat penegak hukum (APH) maupun para pendamping dan komunitas.
“Untuk itu kami meminta kesedian APH agar dapat menerima relawan SSK yang sedang bertugas untuk membantu LPSK dengan tangan terbuka,” harap Sri. “Secara khusus kami sampaikan apresiasi dan terima kasih ke Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menerima LPSK dan nyatakan dukungannya terhadap kerja – kerja LPSK dan program LPSK.
Setidaknya kita dapat membuka komunikasi dan koordinasi sehingga menjadi dukungan moril bagi kerja-kerja perlindungan saksi dan korban di wilayah Maluku,” papar Sri.
“Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyonyialisasikan sebuah program LPSK yang kami beri nama program Perlindungan Saksi dan Korban berbasis komunitas. Acara ini merupakan puncak dari serangkaian sosialisasi dan desiminasi kegiatan prioritas nasional yang sedang LPSK jalani selama lebih kurang dua tahun belakangan ini,” ucap Sri.
“Program LPSK berbasis komunitas biasa dikenal dengan SSK, untuk lebih mengingatkan ke masyarakat agar mudah mengenali LPSK, karena acara ini dibalut lebih kental dengan menonjolkan aspek budaya lokal,” lanjut Sri.
Sri berharap kelak praktik Perlindungan Saksi dan Korban dapat menonjolkan bagaimana metode kebijakan lokal di dalam memberikan perlindungan saksi dan korban terutama untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia dan kelompok disabilitas termasuk di dalamnya. Karena Maluku wilayah kepulauan tentunya dengan situasi khusus berdasarkan geografis dan kondisi khusus lainnya dan metode ini menjadi sangat penting sekali,” ujar Sri.
“Acara ini diselenggarakan dengan komposisi peserta yang berat dan dari entitas dan profesi yang ada di Maluku. Mulai dari unsur APH hingga kelompok masyarakat sipil. Saya kira ini menjadi teman buat negara di dalam memperkuat bagaimana negara dapat menjalankan kewajibannya di dalam kemajuan dan penegakan hak asasi manusia dan hukum,” jelas Sri.
“LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia mengalami dinamika serta tantangan yang beragam apalagi khusus untuk wilayah kepulauan pasti lebih beragam lagi. Semakin dikenalnya LPSK oleh publik telah menuntut kesiapan LPSK Untuk menjangkau permohonan perlindungan saksi dan korban yang masuk dari Sabang hingga Merauke,” tambah Sri.
Sri menyebutkan, permohonan yang masuk ke LPSK dari tahun 2021, 2022 sampai 2023 mengalami peningkatan dari 52 hingga 65, tapi tahun 2024 baru 19 permohonan.
Selain itu, akui Sri, kondisi geografis Maluku yang sangat luas ini terutama sumber daya manusia yang LPSK miliki juga merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya. “Ideal rasio di LPSK dengan jumlah permohonan sudah mulai menggelisahkan karena ternyata kita belum bisa secara rasio sumber daya manusia memenuhi jumlah permohonan. Saat ini LPSK sedang upayakan untuk bisa menambah jumlah sumber daya manusia di mana salah satunya ikhtiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika tersebut,” pungkas Sri.
Sementara, penjabat Gubernur Maluku, Sadli le nengatakan, Pemprov Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi LPSK yang diprakarsai oleh Sekretariat Pengelola SSK LPSK RI dengan mengusung tema: “Katong semua orang basudara.Ale rasa beta rasa”.
“Kami bersyukur karena Maluku menjadi perhatian sebagai daerah pertama yang disapa program sosialisasi LPSK pada tahun 2024. Untuk itu kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, tentunya menjadi bagian dari upaya akselerasi diskriminasi informasi tentang hak-hak saksi dan korban kejahatan di bumi Raja-raja,” jabar Sadeli.
“Saya berharap semoga program perlindungan berbasis komunitas ini mampu menumbuhkan dan dapat meningkatkan kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk memahami hak-haknya atas akibat tindak pidana yang dialaminya dalam proses peradilan dan kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat di Maluku,” seru Sadeli.
“Kami harapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi menjadi mitra strategis LPSK menjelma sebagai garda terdepan. LPSK dapat membantu mengakseskan saksi dan korban di lingkungan terdekat untuk mendapatkan perlindungan negara terhadap saksi dan korban tindak pidana,” tutup Sadli. (RM-04)
Discussion about this post