REFMAL.ID,Ambon – Dugaan penggelapan dan “makang pancuri” hak-hak Aparatur Sipil Negara Christina Agusta Betoky (CAB), S.Th berupa kekurangan gaji sebesar delapan persen (2 bulan), uang makan per April 2024 dan uang makan per Mei 2024, Tunjangan Kinerja (Tukin) per Mei 2024, Gaji 13 dan Tukin 13 menyeruak dari Kantor Departemen Agama (Kandepag) Republik Indonesia Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Kasus dugaan “makang pancuri” hak orang ini berawal dari kepindahan CAB yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas salah satu kepala bidang di Kandepag KKT ke Kandepag Maluku Barat Daya menjadi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kandepag MBD terhitung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.
Anehnya, dalam proses mutasi tersebut banyak hak-hak CAB yang belum diselesaikan oleh pejabat Kandepag KKT. Bahkan, ada dugaan banyak hak-hak CAB yang telah digelapkan dan “dimakan pancuri” oknum-oknum pejabat Kandepag KKT.
“Sejak saya dimutasikan ke Kandepag MBD, hak-hak saya kok masih tertungak di Kandepag KKT.
Sebelum saya berangkat itu, saya datang ke Kandepag KKT untuk menanyakan dan meminta supaya hak-hak saya diberikan sebelum saya pindah ke MBD dan segala sesuatu yang mungkin ada yang kurang segera diselesaikan secepatnya.
Namun, sejak saat itu hingga sekarang ini, hak-hak saya belum juga diberikan oknum pejabat di Kandepag KKT untuk dipindahkan ke Kandepag MBD. Ada apa sebenarnya ini,” kesal CAB kepada pers sebagaimana diteruskan ke referensimaluku.id via whatsapp, Senin (17/6).
“Sebab segala sesuatu telah saya selesaikan di Kandepag KKT, tapi kok hak-hak saya bisa dikebiri seperti ini,” imbuh CAB.
“Marilah kita bekerja secara profesional dan kalaupun ada yang menghambat tolong diberitahukan kepada saya. Apakah ada persoalan pribadi atau ada apalah, sehingga segala sesuatu kenapa terhambat sampai saat ini. Bayangkan dari Januari 2024 hingga Juni 2024 belum diinput, ” kritik CAB.
“Tentunya, saya sangat berterimakasih kepada Kandepag MBD Pak Stev, yang terus-menerus berupaya berkoordinasi menelpon Ke Kandepag KKT, namun entah kenapa tidak direspons dengan baik, malahan mereka tidak mengubris beliau, “tutup CAB kesal.
Terhadap persoalan ini, seluruh jajaran Kandepag KKT merasa tak ada masalah berarti. Saat dikonfirmasi insan pers mereka berdalih data-data CAB sementara diinput.
Terkait hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama RI Provinsi Maluku Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pdi meresponsnya. “Jangan sampai ada masalah pribadi yang dibawa-bawa sehingga membias laporannya ke Kanwil Kemenag RI Maluku khusus terkait pelayanan publik yang tidak maksimal di Kandepag KKT,” seru Yamin ketika dikonfirmasi pers, Selasa, (18/6).
“Siap, saya tetap berkoordinasi walaupun di tengah hari kegembiraan kita. Saya juga sudah arahkan sebaiknya biar Kandepag KKT yang menelepon ke Kandepag MBD untuk mengklarifikasi hal ini. Walaupun surat klarifikasi tertulis sudah sampai ke saya, tapi saya berupaya agar mereka bicara langsung menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan pribadi berakibat kerja tidak profesional. Terima kasih,” tegas Yamin. (Tim RM)
Discussion about this post