REFMAL.ID,-AMBON- Diduga kerap melakukan perbuatan yang di luar kententuan partai serta sedang dilaporkan atas kasus pelecehan, pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) di MBD, mendesak Zulkifli Hasan, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional di Jakarta, agar segera mencopot jabatan Antonias Lowatu selaku ketua DPD PAN MBD dari jabatannya.
Permintaan ini disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum DPP PAN di Jln. Amil Buncit Raya No.7 12, RT.01/RW.05,
Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan,Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12510, yang tembusannya juga sampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasnional Provinsi, maupun dalam surat terbuka kepada publik Maluku secara resmi tertanggal 09 April 2024.
Diketahui dalam surat tersebut yang diterima Referensimaluku, ditandatangani pengurus DPD PAN MBD, masing-masing Ketua Majelis Penasihat Drs. Jusuf Lewier, anggota majelis penasehat Edison Edwin Ketiaru, Wakil Ketua Matheus Artho Mabala, Wakil ketua Yakop Salkery, Wakil Sekretaris Jois Krestofol Essauw, Wakil Sekretaris Dedy Haminton Tilukay.
Menurut mereka, Ketua Umum DPP PAN harus menyikapi permintaan pengurus DPD PAN MBD dengan mengambil sikap meliputi beberapa hal, pertama, memohon kepada Ketua Umum DPP PAN di Jakarta agar dapat memberhentikan Saudara Antonias Lowatu selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2020-2025 dan segera bertanggung jawab atas semua perlakuan yang ia lakukan. Kedua, mempertimbangkan Saudara Antonias Lowatu sebagai Caleg Terpilih dari Partai
Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tidak boleh dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029. Ketiga, memohon kepada bapak Ketua Umum agar dapat merehuffle Pengurus DPD Partai Amanat
Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2020-2025. Dan jika hal tersebut tidak diindahkan atau ditindaklanjuti, maka pengurus maupun kader DPD PAN MBD siap untuk mengundurkan diri dari keanggotaan maupun kepengurusan partai PAN di MBD.
Alasan pengurus DPD PAN MBD membuat surat terbuka tersebut karena sikap dari Saudara Antonias Lowatu sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, telah melukai hati pengurus maupun kader DPD Partai Amanat Nasional di Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Tindakannya perlu diuraikan misalnya, sebelum masuk dalam tahapan Pemilu 2024 kemarin, yakni,proses Caleg, Penetapan DCS, DCT hingga sampai pada tahapan kampanye dan berakhir pada saat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 14 Februari 2024, pengurus tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam proses pengambilan keputusan secara
organisatoris dan bahkan kesannya tidak dihargai dalam proses pengorganisasian
pengurus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Ada juga hal lain yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini terkait dengan kejadian tak terduga yang menimpa rumah milik saudara Warki Temorubun yang saat itu digunakan sebagai Sekretariat sementara DPD PAN MBD untuk pengelolaan Administrasi Partai, telah terjadi penyerbuan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, diduga saat itu saudara Antonias Lowatu berada di dalam rumah sehingga ia menjadi sasaran, akan tetapi saat penyerbuan itu terjadi, saudara Antonias Lowatu berhasil melarikan diri sehingga pintu
rumah dan dispenser beserta galon milik saudara Warki Temorubun menjadi sasaran pelampiasan amarah. Di tempat sama, ada juga Leptop milik Saudara Jois Krestofol Esauw
yang saat itu digunakan untuk mengupload data-data Sipol PAN juga “rusak” akibat kejadian
dimaksud. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari pemilik rumah, kejadian yang
mengakibtkan pengrusakan rumah milik Saudara Warky Temorubun, ada hubungannya
dengan tindakan Saudara Antonias Lowatu yang diduga sedang menjalin hubungan
(perselingkuhan) dengan Saudari atau Istri dari orang lain,”ungkap mereka.
Tidak hanya itu, lanjutnya lagi, ada lagi tindakan yang dilakukan Saudara Antonias Lowatu mengenai proses pengiriman barang/atribut kampenye (Baju Beta Widya) milik Bunda Widya Pratiwi Caleg DPR-RI Dapil Maluku beberapa waktu lalu yang dikirim dari Ambon tujuan Tiakur
lewat Pesawat Trigana Air. Pada saat APK itu tiba di Kota Tiakur, Saudara Antonias Lowatu
menelpon istrinya untuk menemui Saudara Victor Fredy Frans (Kauleng) salah satu Caleg
PAN Dapil 7 Provinsi Maluku untuk meminta uang Rp. 2.000.000 dengan alasan membayar
ongkos kirim APK milik Bunda Widya.
“Hal ini sangat meresahkan kami para kader maupun pengurus setelah kami menerima informasi dari saudara Kauleng. Sesungguhnya biaya/ongkos kirim APK milik Bunda Widya, telah dibayar oleh Saudara Karel Tilaporu. Untuk itu kami mersa bahwa, saudara Antonias Lowatu telah melakukan pembohongan dan lebih parahnya lagi, ia menggunkan nama Bunda Widya Pratiwi sebagai tameng pemungutan. Dalam mengamankan kepentingan Partai sesuai dengan Instruksi yang dituangkan dalam keputusan DPP PAN mengenai penyaluran dana saksi, ada beberapa saudara/saudari para Calon Anggota Legislatif yang notabenenya berasal dari Partai PAN Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2024-2029 ini hampir semua caleg tidak menerima dana saksi dimaksud,”beber mereka.
Dengan demikian, pengurus DPD PAN MBD menduga Ketua DPD Partai Amanat Nasional MBD Saudara Antonias Lowatu telah menyalahgunakan dana
saksi demi dan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sebagai Informasi tambahan Saudara Antonius Lowatu telah memindahkan dana saksi dari Rekening Partai ke- Rekening pribadinya.
“Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang diperintahkan/diinstruksikan oleh DPP
PAN mengenai penyaluran dana saksi kepada penerima saksi PAN bahwa, dana saksi tidak
boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dana saksi ini harus disalurkan kepada
penerima dana saksi PAN di TPS masing-masing maksimal 1 hari sebelum pemilu tanggal 14
Februari 2024. Akan tetapi kenyataannya, sampai hari ini belum ada penyampaian secara
terbuka oleh saudara Antonias Lowatu kepada seluruh kader maupun pengurus untuk mendalilkan apa yang menjadi alasannya sehingga dana saksi ini belum didistribusikan. Padahal, kami baru saja mendapat data, dana saksi yang dikucurkan oleh DPP PAN kepada DPD PAN MBD ini senilai Rp. 29.422.000. (50 persen dari anggaran saksi). Sehingga hal ini sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai kader maupun pengurus DPD PAN MBD, untuk itu, mohon kiranya DPP PAN dapat mengevaluasi Ketua DPD PAN MBD saudara
Antonias Lowatu sesuai dengan Peraturan Partai yang Berlaku,” paparnya.
Terlepas dari persoalan internal DPD PAN MBD, Pengurus DPD PAN MBD perlu menjelaskan, Ketua DPD PAN MBD Antonias Lowatu pun kini dalam proses hukum kasus pidana dugaan pelecehan terhadap istri sah Saudara Demianus Bebena. Dan kini proses hukum sedang bergulir dan kini yang bersangkutan berstatus terlapor.
Atas laporan pidana ini, Pengurus DPD PAN MBD hari-hari terakhir ini digegerkan dengan informasi kasus pelecehan seksual dengan terlapor Antonias Lowatu yang disajikan di beberapa media, baik media online, cetak maupun elektronik.Terhadap itu, DPD sangat merasa terganggu dan merasa mendiskreditkan PAN secara umum dan secara khusus
PAN di Kabupaten Maluku Barat Daya. Dan untuk menjaga dan mempertahankan integritas dan
elektabilitas partai di Bumi Kalwedo, perlu ada ketegasan dari DPP PAN kepada Saudara
Antonias Lowatu sebagai Ketua DPD PAN MBD Periode 2020-2025 sekalipun kasus ini belum ada kepastian hukum, akan tetapi harus ada langkah-langkah yang diambil oleh DPP PAN kepada saudara Antonias Lowatu sesuai mekanisme partai yang berlaku sehingga ia lebih fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya dengan pihak korban kepada pihak yang berwewenang, sehingga nama partai PAN tidak dibawa-bawa dalam permasalahan
pribadinya.
“Dapat kami sampaikan surat terbuka ini murni disusun tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sebagai bentuk sumbangsih kami sebagai kader yang peduli dan turut serta
membesarkan Partai Amanat Nasional di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Menurut
kami, sikap Ketua DPD PAN Kabupaten Maluku Barat Daya dalam hal ini saudara Antonius
Lowatu telah mencoreng nama Partai di Kabupaten ini,” tandas pengurus dalam surat tersebut.().
Discussion about this post