REFMAL.ID,Ambon – Sehubungan dengan pemberitaan media online https://referensimaluku.id/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph/daerah/tanggal 3 April 2024 dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Dady Mairuhu (DM), S.T.,M.M akhirnya “keluar sarang” lantas memberikan koreksi dan hak jawabnya atas pemberitaan media online ini yang dinilai menyerang kehormatan dirinya dan institusi Polnam.
Melalui Surat bernomor: 994/PL13/HM.00.05/2024 Perihal Hak koreksi dan Hak Jawab, pada prinsipnya DM menampik jika dirinya dijadikan “ATM Berjalan” APH di Kasus “Pancuri Kepeng” Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Jasa pada Polnam Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Kami menyampaikan hak koreksi dan jawab kami atas pemberitaan media siber referensimaluku.id sebagai berikut, bahwa Hak koreksi dan Hak Jawab yang kami berikan, di mana terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama, media online referensimaluku.id memuat berita yang menjelaskan tentang proses persidangan yang berlangsung di mana ketiga orang pegawai Polnam sebagai terdakwa pada kasus tersebut. Bagian ini menjelaskan tentang dakwaan jaksa penuntut umum secara ringkas dan jelas.
Terhadap hal tersebut, kami menilai bahwa ini merupakan karya jurnalistik yang mengungkapkan fakta pada persidangan tersebut, “ulas DM dalam keterangan pers tertulisnya ke redaksi referensimaluku.id yang diterima, Selasa (9/4) petang.
DM melanjutkan, “Hak jawab yang disampaikan, yaitu poin dua, di bagian kedua diberita itu, media online Referensimaluku.id memberikan sub judul “Direktur Politeknik Ambon Sengaja Diloloskan dan Dijadikan ATM Berjalan”, semua dengan huruf kapital. Terhadap isi dari dari sub judul berita ini, ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi. Yakni (a). berita yang termuat lebih kepada sebuah analisis atas peristiwa yang tidak pernah terjadi, (b).
bahwa konotasi “ATM Berjalan” adalah hal yang negatif sehingga hal ini dapat merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia casu quo Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi, (c).
tuduhan dalam berita bahwa Direktur Politeknik Negeri Ambon dijadikan sebagai “ATM Berjalan” oleh Kejari Ambon adalah sebuah fitnah yang tidak didasarkan pada sebuah kebenaran.
Karena selama ini Direktur Polnam secara patuh mendatangi Kejari Ambon karena surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, (d). dalam penanganan perkara korupsi a quo Pihak Polnam Ambon dari awal sampai saat ini tidak pernah memberikan imbalan atau sejumlah uang kepada Pihak Kejari Ambon.
Hal ini dapat dibuktikan dengan penyelesaian perkara korupsi a quo sudah sampai pada tahap persidangan dan bukan dihentikan, (e). tuduhan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan “Tebang Pilih” adalah tuduhan yang tidak beralasan.
Hal ini karena Direktur Polnam telah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Kejari Ambon sebagai saksi. Dan kepadanya tidak ada kesalahan yang ditimpakan pada kasus ini baik secara pribadi maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (f). bahwa rangkaian perbuatan pidana dan siapa pelakunya itu adalah keahlian APH dalam hal ini penyidik Kejari Ambon tentunya didukung dengan alat bukti. Dimana proses persidangan perkara a quo sementara dan sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menilai proses sidang tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum atau tidak.
Penulisan saudara ini akan mengiring kepada opini yang salah tentang Kinerja Kejari Ambon, (g). tuduhan bahwa Direktur Polnam mengangkat “Suami Salah Satu Pejabat Kejaksaan Negeri di Bali sebagai Pejabat Hubungan Masyarakat Polnam” dan untuk mendukung “Skenario Busuk Aparat Penegak Hukum” sebagaimana dibahasakan dalam berita tersebut adalah sebuah tuduhan yang melanggar norma-norma etis media. Karena pengangkatan pejabat di Polnam adalah hal yang sering terjadi, dan hal ini dilakukan untuk mendukung indikator Kinerja Direktur, tanpa tendensi apapun apalagi dengan tuduhan seperti di atas, (h). bahasa dalam berita bahwa “Untuk mengurai benang merah meloloskan DM dalam Kasus ini Dibangun Kerja Sama Akal-akalan Polnam dan APH” adalah sebuah pelecehan terhadap institusi negara (Polnam dan Kejari Ambon)”. “Kerja sama antara Polnam dan Kejari Ambon sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus ini bergulir. Latar belakang penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) antara Politeknik Negeri Ambon (Polnam) dan Kejari Ambon, karena Polnam tidak memiliki lembaga yang pakar di bagian hukum sedangkan kejaksaan dalam instrument Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas yaitu Pelayan Hukum yang bisa kami dapatkan secara cuma-cuma dan tanpa bayar dan itu sangat membantu kami untuk membangun karakter ASN yang trauma dengan kondisi Polnam yang terus terjerat hukum dari Pimpinan terdahulu, “demikian DM.
Itulah sejumlah hak jawab Direktur Polnam yang kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi atas berita yang telah kami tayangkan sebelumnya.
PAULUS TITALEY KLARIFIKASI DAN KOREKSI PENGANGKATAN DIRINYA SEBAGAI PEJABAT DI POLITEKNIK NEGERI AMBON.
Sementara itu Ketua Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Paulus Titaley, S.T.,S.H.,M.H. menyatakan pengangkatan dirinya sebagai pejabat Humas Polnam adalah sesuai kompetensi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atas penilaian pimpinan Polnam yang sama sekali tak ada hubungannya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali atau tak ada hubungannya dengan jabatan isterinya di Kejati Bali.
“Pengangkatan saya sebagai pejabat Humas Polnam sesuai kompetensi saya sebagai seorang ASN dan tidak ada hubungannya dengan Kejati Bali, Kejari di Bali ataupun isteri saya (Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H) yang dalam pemberitaan referensimaluku.id disebutkan sebagai salah satu pejabat Kejari di Bali,” tegas Titaley dalam keterangannya berisi hak jawab dan hak koreksi kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (9/4) petang.
Lebih lanjut mengenai pemberitaan referensimaluku.id tanggal 3 April 2024 dengan judul: “Tersangkut kasus “pancuri kepeng”, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” APH”, Titaley balik menuding media a quo tidak paham proses pemberian tugas tambahan bagi seorang ASN di samping tugas pokoknya.
“Saya menilai karya jurnalistik seperti ini tidak memiliki standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tudingnya. Ironisnya di balik pemberitaan media siber ini yang tidak menyebut identitas asli oknum pejabat Humas Polnam dimaksud, namun Titaley tampil ke permukaan mengakui identitas dan kapasitas dirinya yang sebenarnya di Polnam. “Berdasarkan penggalan berita referensimaluku.id (tanggal 3 April 2024) saya Paulus Titaley, S.T.,S.H.,M.H.(Ketua Tim Humas Polnam) yang dimaksudkan, bemat adalah suami yang sah dari Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H yang saat ini menjabat Kepala Kejari Jembrana pada Kejati Bali,” ungkapnya. Titaley menyebutkan penggalan kalimat “untuk mendukung skenario busuk APH”, adalah kesengajaan media siber a quo untuk membentuk opini tanpa konfirmasi pihak lain dan tanpa menunjukkan bukti pendukung atas tuduhan ini. (Tim RM)
Discussion about this post