Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kajari Ambon Kasih Hak Koreksi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan Direktur Politeknik Ambon Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” APH di Kasus Tipikor Polnam Tahun 2022

April 4, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Sehubungan dengan pemberitaan media online pada link https://referensimaluku.id/2024/04/03/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik- ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph tanggal 3 April 2024 dengan mengacu pada kode etik jurnalistik, tetiba Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H., memberikan koreksi dan hak jawabnya atas pemberitaan tersebut.

Baca Juga

Ketua DPRD Maluku Tenggara Gelar Reses Ke-II di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

“Kami menyampaikan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut, bahwa Hak koreksi yang kami berikan yaitu kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menjustifikasi atau menghakimi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran (TA) 2022 karena Kejari Ambon sebagai APH tidak pernah menjadikan Direktur Polnam sebagai “ATM (Agunan Tunai Mandiri) berjalan”,” tepis Adhryansah dalam keterangan pers tertulisnya ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku yang diterima redaksi referensimaluku.id, Kamis (4/4/2024) petang.

“Hak jawab yang dapat disampaikan, yaitu bahwa dalam proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Polnam TA. 2022, Kejari Ambon telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di mana penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti,” lanjut Adhryansah.

Menurut dia Kedudukan Direktur Polnam (DM) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak serta merta dapat menjerat Direktur Polnam (DM) sebagai tersangka karena berdasarkan penyidikan yang telah dilaksanakan belum ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti berdasakan amanat pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa terdapat tudingan bahwa APH masuk angin karena diduga menjadikan DM sebagai “ATM berjalan” di balik kasus ini. Untuk mendukung skenario busuk APH, DM mengangkat suami salah satu pejabat Kejari di Bali sebagai pejabat hubungan masyarakat Polnam tidak berdasar dan hanya bersifat opini dan interpretative wartawan sebab DM selaku Direktur Polnam tidak pernah dijadikan ATM Berjalan. Opini ini telah menjatuhkan nama baik Kejari Ambon sebagai APH di Kota Ambon. Oleh karena itu wartawan penulis atau sumber berita dapat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang tidak berdasar tersebut,” tegasnya.

“Kami memohon kiranya hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak hari ini atau 2 x 24 jm tehitung sejak dipublikasikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab,” demikian Adhryansah. (Tim RM).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

Ketua DPRD Maluku Tenggara Gelar Reses Ke-II di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id--Langgur – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus...

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON-- Ada yang konsisten di setiap menjelang Idul...

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyalurkan...

Mesin Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer, Dua Nelayan Tual Berhasil Dievakuasi Basarnas dalam Keadaan Selamat

Mesin Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer, Dua Nelayan Tual Berhasil Dievakuasi Basarnas dalam Keadaan Selamat

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --TUAL – Dua nelayan asal Kota Tual,...

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau...

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso...

Next Post
Akibat Disersi Roberth Minanlarat Dipecat Tidak Hormat

Akibat Disersi Roberth Minanlarat Dipecat Tidak Hormat

Pemilik Kafe Ujung JMP Berbagi Takjil Bagi Warga Kota Ambon

Pemilik Kafe Ujung JMP Berbagi Takjil Bagi Warga Kota Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id