REFMAL.ID, Ambon – Stenly Pirsouw, 54, pemilik PT. Khairos Anugerah Marina (KAM), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Menyatakan terdakwa Stenly Pirsouw terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi (pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020) sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa Stenly Pirsouw tetap ditahan,” baca Ketua Majelis Hakim perkara Tipikor a quo Martha Maitimu, S.H.,M.H. didampingi dua hakim anggota masing-masing Agustina Lamabelawa, S.H.,M.H. dan Agustinus Sampe di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu (13/3/2024) siang.
“Menetapkan denda yang harus dibayar Terdakwa (Stenly Pirsouw) sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga bulan kurungan,” baca hakim Maitimu lagi. Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 4.822.722.386 (empat miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak), dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya maka seluruh harta kekayaannya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk melunasi UP tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan”. “Memerintahkan agar kapal operasional Pemkab SBB dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” tutup hakim Maitimu membacakan amar putusan perkara tipikor a quo. Vonis majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Ambon lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang menuntut supaya terdakwa Stenly Pirsouw dihukum 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Usai putusan terdakwa Stenly Pirsouw yang didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H. menyatakan pikir-pikir. (RM-04)
Discussion about this post