Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pemilik PT. KAM Divonis 4, 6 Tahun Penjara dan UP Rp. 4,8 Miliar Lebih

Maret 13, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

REFMAL.ID, Ambon – Stenly Pirsouw, 54, pemilik PT. Khairos Anugerah Marina (KAM), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Menyatakan terdakwa Stenly Pirsouw terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi (pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020) sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa Stenly Pirsouw tetap ditahan,” baca Ketua Majelis Hakim perkara Tipikor a quo Martha Maitimu, S.H.,M.H. didampingi dua hakim anggota masing-masing Agustina Lamabelawa, S.H.,M.H. dan Agustinus Sampe di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu (13/3/2024) siang.

“Menetapkan denda yang harus dibayar Terdakwa (Stenly Pirsouw) sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga bulan kurungan,” baca hakim Maitimu lagi. Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 4.822.722.386 (empat miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak), dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya maka seluruh harta kekayaannya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk melunasi UP tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan”. “Memerintahkan agar kapal operasional Pemkab SBB dirampas untuk negara.

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” tutup hakim Maitimu membacakan amar putusan perkara tipikor a quo. Vonis majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Ambon lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang menuntut supaya terdakwa Stenly Pirsouw dihukum 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Usai putusan terdakwa Stenly Pirsouw yang didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H. menyatakan pikir-pikir. (RM-04)

 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela Diadili di PN Ambon, Jaksa Sebut Petrus Fatlolon Ikut Menikmati “Uang Hasil Pancuri”

Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela Diadili di PN Ambon, Jaksa Sebut Petrus Fatlolon Ikut Menikmati "Uang Hasil Pancuri"

Malut United Menghadirkan Kebahagiaan di Tengah Masyarakat Maluku Utara

Malut United Menghadirkan Kebahagiaan di Tengah Masyarakat Maluku Utara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id