Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Tolak Seluruhnya Gugatan Corneles Riry Terhadap Josfince Pirsouw dan Pemkab SBB

Maret 12, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru yang terdiri dari David Fredo Charles Soplanit, S.H., sebagai hakim ketua dan Rachmat Habibi, S.H., M.H. dan Andi Maulana Arif Nur, S.H.masing-masing sebagai hakim anggota dalam amar putusan perkara nomor:29/Pdt.G/2023/PN Drh tertanggal 29 Februari 2024 menolak gugatan Corneles Riry sebagai Penggugat perkara a quo untuk seluruhnya.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat berdasarkan bukti T1-4a berupa Akte Kenal Lahir yang memuat antara lain orang yang bernama Corneles Riry in casu Penggugat merupakan anak dari Barnabas Riry dan Algitha Souhuken yang mana hal ini sesuai dengan bukti T1-4b yang merupakan Kartu Keluarga yang juga menerangkan ayah dan ibu dari Corneles Riry (Penggugat) adalah Barnabas Riry dan Algitha Souhuken. “Menimbang bahwa dalam gugatan telah jelas tercantum nama identitas Penggugat yaitu Corneles Riry sedangkan nama yang tercantum dalam bukti P-2 adalah Corneles Hans serta bukti P-9 dan P-10 bernama Corneles Pirsouw, yang mana dalam fakta persidangan Penggugat (Corneles Riry) tidak dapat membuktikan orang yang dimaksud dalam bukti P-2 dan P-9 dan P-10 adalah Penggugat,” kata majelis hakim dalam pertimbangan perkara a quo.

“Menimbang bahwa dalam bukti surat T1-1 yang merupakan dokumen catatan sipil berupa Akta Nikah memuat antara lain Pirsouw Ruben dan Ririj Juliana Elisabeth memiliki 5 (lima) orang yang mana nama Penggugat (Corneles Riry) tidak terdaftar sebagai anak dari Pirsouw Ruben dan Ririj Juliana Elisabeth”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan Penggugat (Corneles Riry) bukan merupakan anak dari Ruben Pirsouw dan Elisabeth Juliana Riry. “Menimbang bahwa dikarenakan gugatan adalah ditolak, maka Penggugat (Corneles Riry) adalah pihak yang KALAH. Dengan demikian, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.293.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah),” demikian putusan majelis hakim. Dalam perkara ini Penggugat (Corneles Riry) memberikan kuasa kepada Samuel S Sapasuru, S.H.,M.H dan La Ode Abdul Mukmin, S.H., Josfince Pirsouw (Tergugat I) menguasakan penuh perkara ini ke Julians. J.Y.Wenno, S.H., dan Rony Samloy, S.H.,sedangkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Tergugat II memberikan kuasa kepada Taufik E. Purwanto, S.H., dan kawan-kawan. MINTA DITINDAKLANJUTI POLISI Di bagian lain kuasa hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.,berharap penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku dapat menindaklanjuti laporan ahli waris kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas oleh Corneles Riry. “Setelah putusan perkara perdata nomor:29/Pdt.G/2023/PN Drh, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dapat memproses lanjut perkara dugaan pemalsuan identitas oleh saudara Corneles Riry,” tegas Samloy di Ambon, Selasa (12/3).

Advokat muda yang vokal ini mengaku optimistis kasus dugaan pemalsuan identitas oleh Corneles Riry bakal naik sampai ke penyidikan hingga penetapan tersangka. “Tentu kita mendasari semua itu pada bukti surat-surat yang sudah dimasukan ke polisi dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pelapor,” paparnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
BKPSDM MBD Nihil Usul Formasi CPNS dan PPPK ke BKN, Pemkab MBD Dituding “Tidur Pulas” dan “Makan Gaji Buta”

BKPSDM MBD Nihil Usul Formasi CPNS dan PPPK ke BKN, Pemkab MBD Dituding "Tidur Pulas" dan "Makan Gaji Buta"

Anthony Gustaf Latuheru Siap Maju Di Pilkwakot 2024

Anthony Gustaf Latuheru Siap Maju Di Pilkwakot 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id