REFMAL.ID, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru yang terdiri dari David Fredo Charles Soplanit, S.H., sebagai hakim ketua dan Rachmat Habibi, S.H., M.H. dan Andi Maulana Arif Nur, S.H.masing-masing sebagai hakim anggota dalam amar putusan perkara nomor:29/Pdt.G/2023/PN Drh tertanggal 29 Februari 2024 menolak gugatan Corneles Riry sebagai Penggugat perkara a quo untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat berdasarkan bukti T1-4a berupa Akte Kenal Lahir yang memuat antara lain orang yang bernama Corneles Riry in casu Penggugat merupakan anak dari Barnabas Riry dan Algitha Souhuken yang mana hal ini sesuai dengan bukti T1-4b yang merupakan Kartu Keluarga yang juga menerangkan ayah dan ibu dari Corneles Riry (Penggugat) adalah Barnabas Riry dan Algitha Souhuken. “Menimbang bahwa dalam gugatan telah jelas tercantum nama identitas Penggugat yaitu Corneles Riry sedangkan nama yang tercantum dalam bukti P-2 adalah Corneles Hans serta bukti P-9 dan P-10 bernama Corneles Pirsouw, yang mana dalam fakta persidangan Penggugat (Corneles Riry) tidak dapat membuktikan orang yang dimaksud dalam bukti P-2 dan P-9 dan P-10 adalah Penggugat,” kata majelis hakim dalam pertimbangan perkara a quo.
“Menimbang bahwa dalam bukti surat T1-1 yang merupakan dokumen catatan sipil berupa Akta Nikah memuat antara lain Pirsouw Ruben dan Ririj Juliana Elisabeth memiliki 5 (lima) orang yang mana nama Penggugat (Corneles Riry) tidak terdaftar sebagai anak dari Pirsouw Ruben dan Ririj Juliana Elisabeth”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan Penggugat (Corneles Riry) bukan merupakan anak dari Ruben Pirsouw dan Elisabeth Juliana Riry. “Menimbang bahwa dikarenakan gugatan adalah ditolak, maka Penggugat (Corneles Riry) adalah pihak yang KALAH. Dengan demikian, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.293.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah),” demikian putusan majelis hakim. Dalam perkara ini Penggugat (Corneles Riry) memberikan kuasa kepada Samuel S Sapasuru, S.H.,M.H dan La Ode Abdul Mukmin, S.H., Josfince Pirsouw (Tergugat I) menguasakan penuh perkara ini ke Julians. J.Y.Wenno, S.H., dan Rony Samloy, S.H.,sedangkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat selaku Tergugat II memberikan kuasa kepada Taufik E. Purwanto, S.H., dan kawan-kawan. MINTA DITINDAKLANJUTI POLISI Di bagian lain kuasa hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.,berharap penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku dapat menindaklanjuti laporan ahli waris kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas oleh Corneles Riry. “Setelah putusan perkara perdata nomor:29/Pdt.G/2023/PN Drh, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dapat memproses lanjut perkara dugaan pemalsuan identitas oleh saudara Corneles Riry,” tegas Samloy di Ambon, Selasa (12/3).
Advokat muda yang vokal ini mengaku optimistis kasus dugaan pemalsuan identitas oleh Corneles Riry bakal naik sampai ke penyidikan hingga penetapan tersangka. “Tentu kita mendasari semua itu pada bukti surat-surat yang sudah dimasukan ke polisi dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pelapor,” paparnya. (RM-04)
Discussion about this post