REFMAL.ID, Ambon – Kasus pencurian dan penggelapan satu unit mobil merek Honda mobilio putih berpelat nomor DE 1510 milik Jomima Orno (JO), tenaga kesehatan di RSUD dr Melkianus Haulussy, Ambon, seperti sengaja “dikaramkan” di tangan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku.
Kasus ini telah dilaporkan JO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku tanggal 13 Januari 2021 sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/21/I/SPKT/2021 di tanggal serupa. Dalam kasus itu JO melaporkan karyawan PT. Batavia Prosperindo Finance (BPF) atas nama Dores Pattipawae. Pihak terlapor in casu PT. BPF beralibi jika penarikan mobil dilakukan pihaknya akibat terjadinya kredit macet. Padahal, tak ada bukti yang mendukung klaim PT. BPF.
Senyatanya atau berdasarkan fakta lapangan mobil milik JO tersebut dicuri pimpinan PT. PBF atas nama Jimy Silahoy (JS) dan selanjutnya mobil milik JO dijual JS ke oknum polisi berinisial PP alias Pieter.
Diduga karena ada keterlibatan oknum polisi PP dalam perkara ini menyebabkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sengaja “main kucing-kucingan” dan membuat penanganan perkara ini kian berlarut-larut. “Saya bolak-balik Ditreskrimum Polda Maluku menanyakan kelanjutan penanganan laporan pengaduan saya, tapi penyidik selalu beralibu direktur lagi keluar daerah. Begitu seterusnya jawaban mereka,” tutur JO kepada referensimaluku.id di Ambon,Senin (11/3/2024).
Dia melanjutkan setelah ditanyai terus-menerus penyidik Ditreskrimum Polda Maluku baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dirinya pada 15 Desember 2023. “Artinya kasus yang saya laporkan ini sudah masuk dua tahun baru dikasih SP2HP, padahal kasus pidana umum ini tidak tergolong kasus berat,” ungkap JO kesal.
JO menjelaskan berdasarkan SP2HP tersebut dijelaskan mobil honda DE 1510 AH berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah disita dari JS dan PP dan mobilnya diletakkan di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Senyatanya mobil itu masih digunakan oknum tertentu hingga saat ini, padahal benda sitaan polisi. “Saya sudah sampaikan laporan pengaduan ini pada awal Februari 2024 ke Pak Kapolda Maluku tapi belum direspons. Tidak tahu kenapa.
Padahal saya sangat berharap kearifan Pak Kapolda Maluku untuk memproses laporan pencurian mobil saya ini,” tutup JO. Kuasa Hukum JO, Abner Nuniary, S.H. meminta Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif dapat menjawab laporan polisi kliennya sehingga ada kepastian hukum di balik penanganan kasus pencurian mobil kliennya. “Kami yakin Pak Kapolda Maluku sangat bijak dan profesional menyikapi laporan klien kami ini,” paparnya di kesempatan yang sama.
Abner menegaskan akan mengadukan PP maupun penyidik perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (ProPam) Polda Maluku untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Sebab kami menduga penyidik masuk angin di perkara klien kami ini,” sebutnya. Penyidik Polda Maluku Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ferdinand Bawakana, S.Sos yang dikonfirmasi media siber ini via whatsapp, Senin (11/3) siang belum berhasil karena nomor ponselnya tak aktif.
Sementara itu penyidik perkara ini Inspektur Polisi Satu (Iptu) F.Sabban, S.Hi yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/3) berujar dirinya sudah tidak lagi bertugas sebagai penyidik di Ditreskrimum Polda Maluku. “Siang pak. Mohon maaf pak untuk perkembangan perkara di Ditreskrimum Polda Maluku saya sudah tidak tahu karena saya sudah keluar dari Ditreskrimum (Polda Maluku) pada pertengahan tahun 2022,” kilah Sabban. (RM-03)
Discussion about this post