Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tersangkut Kasus “Pancuri Uang” Pengadaan Kapal Pemkab SBB, PPK, Pokja PBJ dan Direktur PT.KAM Divonis Hakim Bervariasi

Maret 8, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/3/2024), menjatuhkan vonis bervariasi terhadap lima terdakwa perkara Tipikor pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 7.000.000.000 atau Rp. 7 Miliar. Putusan majelis hakim yang dibacakan ketua majelis Martha Maitimu itu menyatakan kelima terdakwa masing-masing Herwilin, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek a quo, Christian Soukotta, S.T. (Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Pokja PBJ), Muhammad Mulud, S.T (Pokja PBJ), Siti Mulyani Batjun, S.T.( Pokja PBJ) dan Adrians Roob Vrengky Manuputty (Direktur PT. Khairos Anugerah Marina/KAM) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Oleh karena itu, baca Maitimu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 atau Rp.100 Juta subsider dua bulan kurungan kepada Herwilin, S.T.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Sedangkan empat terdakwa lain dalam ikut serta bersama-sama “pancuri uang” (korupsi dana pengadaan kapal operasional Pemkab SBB Tahun 2020) ini dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan disertai denda Rp. 100. 000.000 atau Rp. 100 Juta subsider dua bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kalender terhitung sejak putusan hakim dibacakan. Untuk terdakwa Stenly Pirsouw, S.E selaku owner PT. KAM, kata Maitimu, putusannya baru dibacakan pada Rabu (13/3/2024) depan di lokasi yang sama. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
Buat Mempererat Tali Silahturahmi Menjelang Ramadhan 1445 H KUA Nusaniwe Mengadakan Coffe Morning Bersama Mitra

Buat Mempererat Tali Silahturahmi Menjelang Ramadhan 1445 H KUA Nusaniwe Mengadakan Coffe Morning Bersama Mitra

Terjadi Penghilangan dan Penggelembungan Suara di 25 TPS di Luhu, KPUD SBB Didesak Buka Kotak Suara dan Gelar PSU

Terjadi Penghilangan dan Penggelembungan Suara di 25 TPS di Luhu, KPUD SBB Didesak Buka Kotak Suara dan Gelar PSU

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id