REFMAL.ID, Ambon – MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/3/2024), menjatuhkan vonis bervariasi terhadap lima terdakwa perkara Tipikor pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 7.000.000.000 atau Rp. 7 Miliar. Putusan majelis hakim yang dibacakan ketua majelis Martha Maitimu itu menyatakan kelima terdakwa masing-masing Herwilin, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek a quo, Christian Soukotta, S.T. (Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Pokja PBJ), Muhammad Mulud, S.T (Pokja PBJ), Siti Mulyani Batjun, S.T.( Pokja PBJ) dan Adrians Roob Vrengky Manuputty (Direktur PT. Khairos Anugerah Marina/KAM) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Oleh karena itu, baca Maitimu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 atau Rp.100 Juta subsider dua bulan kurungan kepada Herwilin, S.T.
Sedangkan empat terdakwa lain dalam ikut serta bersama-sama “pancuri uang” (korupsi dana pengadaan kapal operasional Pemkab SBB Tahun 2020) ini dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan disertai denda Rp. 100. 000.000 atau Rp. 100 Juta subsider dua bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kalender terhitung sejak putusan hakim dibacakan. Untuk terdakwa Stenly Pirsouw, S.E selaku owner PT. KAM, kata Maitimu, putusannya baru dibacakan pada Rabu (13/3/2024) depan di lokasi yang sama. (RM-03)
Discussion about this post