REFMAL.ID,Ambon – DA alias Delon (DA) dan ST alias Shinta, dua terdakwa sidang perkara perencanaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 353 KUHP dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan enam bulan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/3/2024) petang. Dalam sidang diversi atau peradilan pidana anak itu oleh hakim Rahmat Selang DA dan ST dinyatakan bersalah melakukan perencanaan yang menyebabkan korban Jonex Pessy (JP), 18, warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,
itu tewas mengenaskan setelah menabrak tembok beton berpagar duri di kawasan Halong Atas, Desa Halong, wilayah kecamatan serupa pada 25 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIT malam.
Sebelum korban JP meninggal dunia menggenaskan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia diajak datang melalui “chating maut penuh rangsangan birahi dari terdakwa DA yang mengajak korban ke Halong Atas untuk berhubungan imtim layaknya suami-isteri.
Awalnya JP melakukan chating perkenalan dengan ST via mesengger handphone milik ST. ST memberitahukan hal itu ke DA. Ternyata DA menyatakan JP adalah mantan pacar dari pacar DA saat ini. Diduga karena “sakit hati” DA langsung mengambil handphone ST untuk mengajak korban JP datang ke Halong Atas menemui ST dengan tujuan untuk dipukuli DA dan teman-teman. Saat itu ST tak keberatan handphone digunakan DA untuk merayu korban JP. JP lalu meminta ST mengirimkan foto yang menunjukkan lokasi rumahnya agar memudahkan JP menemukan keberadaan ST. Melalui terdakwa RM -berkas perkara terpisah- dikirimlah foto lokasi rumah ST.
Awalnya JP ragu dan menduga hal itu hanya jebakan ST saja. Tapi, entah mengapa tiba-tiba JP berubah pikiran dan datang ke TKP. Saat tiba di lokasi yang jaraknya lebih kurang 75 meter dari TKP tewasnya JP, korban sempat melihat saksi Jecky Batilmurik, 19, yang anehnya tidak ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara ini, lagi kencing. Karena panik dan takut dihakimi JP lari ketakutan ke arah jalan buntu di sekitar pepohonan kelapa lalu balik dengan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi hingga menabrak pagar beton berkawat duri. Sidang ini dihadiri orangtua korban JP, orangtua kedua pelaku dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob, S.H,M.H . (RM-03)
Discussion about this post