REFMAL.ID.Ambon – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Keadilan Penyelamatan Uang Rakyat Aliansi dan Guru melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Senin (26/2/2024).
Mereka “menyerbu” kantor Kejati Maluku meminta Kejati Maluku segera melihat persoalan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah terkait dengan kasus dugaan “pancuri” dana Sertifikasi Guru Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai TA 2023.
Mereka menilai dana sertifikasi guru sebesar Rp 31 miliar itu telah digelapkan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah. Orang nomor satu di Bumi Pamahanunusa itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab di balik raibnya puluhan miliaran rupiah dana sertifikasi guru di Kabupaten tertua di Maluku itu.
“Rakib Sahubawa harus diperiksa oleh Kejati Maluku. Kejati Maluku harus menegakkan hukum di Kabupaten Maluku. Kasihan para guru kami, hak mereka dikorupsi,” teriak massa pendemo.
Pendemo menyebutkan anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk dana sertifikasi guru itu telah dicairkan sejak Maret 2023, dan dijanjikan dibagikan ke para guru pada Desember 2023.
Nyatanya janji tersebut tidak ditepati oleh penjabat Bupati Maluku Tengah. Oleh karena itu, kami dari Aliansi Peduli Keadilan Penyelamatan Uang Rakyat mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” teriak massa pendemo lagi.
Untuk kasus ini sendiri sesuai pemberitaan sejumlah media mainstream di Ambon jika sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh penyidik Polda Maluku. Bahkan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah Askam Tuasikal, dan Kepala Bidang Keuangan Daerah Maluku Tengah juga sudah diperiksa Aparat Penegak Hukum soal raibnya dana sertifikasi guru-guru di Maluku Tengah. (RM-04)
Discussion about this post