REFMAL.ID,Ambon – Mantan narapidana, Hendra Souhuken, 32, warga RT. 005/RW. 002 Batu Gantung Ganemo, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, harus mendekam di balik terali besi Kepolisian Sektor Nusaniwe di Latuhalat akibat perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Tak menerima nama baiknya dicemarkan lantaran dituduh mencuri handphone (Hp) milik David Ratu, 27, juga warga Batu Gantung Ganemo, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.15 WIT di depan Gedung Gereja Kalvari Batu Gantung, pelaku menganiaya korban (David Ratu) menggunakan kayu balok (rep) dengan panjang lebih kurang satu meter sampai korban mengeluarkan kotoran dari anus membasahi celana korban.
Korban dievakuasi ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Melkianus Haulussy (Kudamagi) dan selanjutnya ditangani sejumlah titik luka dan memar di kepala korban sebanyak 60 jahitan.
Tak menerima anggota keluarganya dianiaya keji oleh pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Nusaniwe. Tak berselang lama, Kamis (22/2) malam, petugas Polsek Nusaniwe langsung menangkap pelaku yang lagi duduk santai di jembatan lorong Batu Gantung Ganemo.
Kejadian berawal pada 8 Februari 2024 di kala korban mencari-cari Hp miliknya di rumah kediaman korban di Batu Gantung Genemo. Setelah korban menanyakan keberadaan Hpnya di saudara-saudara korban, ternyata mereka semua mengatakan tidak tahu di mana Hp korban berada. Korban lalu menemui tukang mawe atau “orang-orang pintar” (paranormal) dan dari hasil mawe disebutkan nama pelaku.
Hal ini menjadi desas-desus yang menghebohkan warga sekitar rumah korban dan juga menghebohkan warga di sekitar rumah pelaku. Informasi tukang mawe ini juga sampai di telinga pelaku. Sontak dia geram, naik pitam, namun pelaku berupaya memendam amarahnya yang lagi memuncak itu.
Pelaku menyusun strategi untuk menganiaya korban. Pelaku pura-pura menjemput korban untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban di depan pihak kepolisian dibantu tukang ojek berinisial VL alias Valdo. Tanpa curiga korban lantas mengikuti ajakan pura-pura dari pelaku. Mereka berdua dibonceng VL.
Namun, saat sampai melintas di depan gedung Gereja Kalvari Batu Gantung Ganemo, pelaku meminta VL menghentikan sepeda motor dan korban disuruh pelaku turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan VL.
Pelaku berlari mengambil kayu balok (rep) yang diduga sudah dia siapkan sebelumnya di tengah bunga-bunga lalu memukul korban dengan sasaran kepala korban sampai korban “berak celana”. Meski korban sudah meminta maaf dan meminta ampun, pelaku tetap menganiaya korban. Setelah puas menganiaya, pelaku pergi meninggalkan korban dan menganggap tindakan main hakim sendiri itu bukan perbuatan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara.
Saat korban dirujuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Melkianus Haulussy, Kudamati, Ambon, pelaku justru asyik nongkorong bersama teman-temannya di lokasi yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Anehnya, tersiar kabar ibunda pelaku justru menghendaki anaknya memukul korban sampai tewas. “Kalau kasih mati korban, beta siap tanggung jawab,” teriak ibunda pelaku yang ucapannya itu juga sampai di telinga keluarga korban. “Karena tak terima dengan perbuatan pelaku yang sudah menganiaya saudara kami, kami melaporkan kasus ini ke petugas Polsek Nusaniwe. Selang beberapa jam kemudian polisi datang menangkap pelaku,” tutur Sammy Ratumurun, Ketua Ikatan Keluarga Manheri Mauhara (Negeri Woirata, Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya) kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (23/2) siang.
Ratumuran memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepala Polsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) John Anakotta dan jajarannya yang dengan sigap mengamankan pelaku. “Atas nama ketua IKMM di Ambon saya memberikan apresiasi dan salut atas kinerja Kapolsek Nusaniwe dan jajarannya yang sudah bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap adik dan saudara kami David Ratu,” puji Ratumurun. Secara terpisah Kapolsek Nusaniwe Iptu John Anakotta mengakui pelaku penganiayaan terhadap David Ratu sudah ditahan dan tengah menunggu proses hukum selanjutnya dari pihaknya. “Pelaku (Hendra Souhuken) sudah kami tahan sejak Kamis (22/2) malam sampai menunggu proses hukum selanjutnya,” ucap Anakotta.
Dia mengajak masyarakat tidak memercayai paranormal atau tukang mawe karena hasil mawe tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Saya juga meminta masyarakat jangan main hakim sendiri karena ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku main hakim sendiri. Ingat, negara kita ini negara hukum,” pungkas Anakotta mengingatkan. (RM-03)
Discussion about this post