Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURU

Jaksa KPK Hadirkan Dua Pemberi Suap Jadi Saksi Memberatkan di Sidang TPPU Tagop Soulissa di PN Ambon

Januari 30, 2024
in BURU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Untuk sidang perkara TPPU atas nama TSS ini, Selasa (30/1/2024), Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu orang terkaya di Kabupaten yang dijuluki Fuka Bupolo itu,yakni Intan Andreans alias Kin Fui sebagai saksi memberatkan (a charge).

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

“Hari ini Tim Jaksa KPK menghadirkan saksi Intan Andreans alias Kin Fui bersama empat orang saksi lainnya, yakni Elviana Queldjue, Ling Sintiong, Beny Tanihatu, dan Rudi Tandean,” kata Jaksa KPK Mayer Simanjuntak kepada Referensimaluku.id di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/1).
Simanjuntak mengatakan putusan di dakwaan ada menyebutkan nama-nama pemberi suap dan nama-nama pemberi gratifikasi ke TSS, mantan orang nomor satu Bursel dua periode itu. “Di putusan itu yang masuk pemberi suap itu hanya Ivana Queldjue dan Ling Sintiong.

Sedangkan di Undang – Undang kita, kalau pemberi gratifikasi karena sukarela dan sebagainya itu normanya belum ada. Artinya pelakunya belum bisa dipidana,kecuali kemarin putusannya isinya semua sebagai pemberi suap bisa kita angkat mereka semua, “ujar Simanjuntak.
“Tetapi ternyata yang dinilai Majelis hakim itu hanya putusan awalnya adalah Ivana Queldjue dan Ling Sintiong sebagai pemberi suap. Sedangkan sisanya pemberi gratifikasi, nantinya ada fakta – fakta baru mereka pemberi suap mungkin bisa diangkat”.

“Kita berpatokan pada putusan kemarin itu. Mereka masuk kategori pemberi gratifikasi. Kalau gratifikasi itu dipidana, Undang – Undang kita itu penerimanya si penyelenggara negara seperti Bupati dan Gubernur.

Intan Andreans alias Kin Fui yang diakomodir hakim sebagai pemberi uang kepada Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) sebesar Rp 300 juta dan 50 juta dari Yolanda, istri Kin Fui, di mana uang tersebut ditransferkan ke rekening Pak Tagop (TSS), sedangkan Rp.50 juta pakai rekening istrinya Kin Fui.
Pemberian itu pisah yakni Rp. 300 juta dari Intan Andreans dan Rp.50 juta itu Yolanda istrinya Intan Andreans. Jadi totalnya Rp.350 juta”.

“Tetapi akui dia (Intan Andreans) rekening istrinya yang dipakai itu adalah Intan Andreans juga. Walaupun putusan itu dipisah yakni Intan Andreans kasih Rp.300 juta ke Tagop dan Istrinya kasih Rp. 50 juta”.
“Pengakuan Intan Andreans, uang tersebut sudah dikembalikan itu versi dia (Intan Andreans), tetapi kan putusannya sudah ada. Makanya saya bilang kita harus yakini sebagai kebenaran. Putusan awal dia (Intan Andreans) sama Rudi Tandean, tetapi dia membantah Rp. 150 jutanya, padahal putusannya sudah ada, bukti transfer sudah ada,” papar Simanjuntak. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Ada Upaya Diskriminasi dan Kriminalisasi Daud Sangadji di Kasus Galian C Ilegal

Ada Upaya Diskriminasi dan Kriminalisasi Daud Sangadji di Kasus Galian C Ilegal

Tampung Bahan Galian C Ilegal, Polisi “Bidik” Pengusaha Teli Nio

Mangkir di Panggilan Pertama, Daud Sangadji Berasalan di Namlea, Upaya Paksa di Panggilan Ketiga

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id