Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

GMNI Dukung Ketua DPRD Maluku Polisikan Patrick Papilaya

Desember 17, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon mendukung sepenuhnya langkah tegas Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun (BGW) mengadukan Patrick Papilaya (PP) yang diadukan atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik BGW melalui akun tiktok PP ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

“Kami mendukung langkah Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Kakanda BGW untuk melaporkan saudara PP ke polisi untuk memberikan efek jera dan lebih penting menjaga marwah DPRD sebagai institusi demokrasi yang terhormat,” tegas

Ketua GMNI Ambon Alberthus Y.R Pormes kepada pers di Ambon, Minggu (17/12/2023). GMNI, kata Pormes, menyatakan komitmennya ikut mendukung Ditreskrimsus Polda Maluku memproses hukum Patrick Papilaya yang diduga telah menyerang martabat dan kehormatan pribadi BGW lewat konten tiktoknya.

“Kami sangat percaya pihak kepolisian konsisten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku termasuk laporan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Maluku,” kata nya.
Pormes berharap, proses hukum kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk cerdas menggunakan media sosial, tidak menyebar hoaks, ujaran kebencian dan black campaign menjelang Pemilu.

Pada masa kampanye yang merupakan tahapan Pemilu 2024 ini, Pormes uga berharap semua pihak semestinya menjaga stabilitas politik dan keamanan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Maluku.
“GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku mendukung kepolisian menciptakan kondusifitas keamanan dan mensukseskan Pemilu 2024,” imbaunya.

“Peran masyarakat bersama aparat keamanan menjaga stabilitas politik dan keamanan agar Maluku tetap aman dan kondusif bagi semua orang,” lanjutnya.
GMNI menurutnya, sangat mendukung langkah Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif menjadikan Maluku yang aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah ini.

Untuk diketahui, BGW telah resmi melaporkan PP sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pengaduan diterima oleh salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J. Silaban, sesuai Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik PP.
PP yang menyebut dirinya sebagai

“sahabat Murad Ismail” ini adalah salah satu pegawai honor pada Biro Umum Setda Maluku. Dia bergabung di Biro Umum Setda Maluku, setelah Murad Ismail menjabat sebagai Gubernur Maluku berpasangan dengan Barnabas Orno.

Bukannya sibuk menjalankan tugasnya sebagai pegawai honorer, PP malah sibuk berpolitik praktis dan melacuri profesinya sebagai jurnalis, dan menjadi salah satu pembela dan “penjilat” Gubernur Maluku.

Konten yang dibuat PP untuk menyerang Ketua DPRD Maluku ini juga diduga kuat berkaitan dengan pernyataan BGW yang mengatakan bahwa Gubernur Murad malas mengikuti berbagai agenda di DPRD. PP bahkan dengan berani menyebut Ketua DPRD Maluku Du*ngu.
Pemilik akun Tiktok yang juga diketahui sudah kerap menyebarkan ujaran kebencian ini, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah menyebarkan fitnah terhadap BGW yang notabene adalah pejabat di daerah , dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.

Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik PP. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, BGW melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama PP, dan bukti screenshot akun tiktok PP.

Tindakan Patrick ini juga memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, BGW dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata BGW dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, BGW menganggap unggahan dan komentar PP di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu BGW berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama...

Next Post
Bukan Naturalisasi, Tujuan Kevin Diks Bakarbessy ke Indonesia adalah Pulang ke Ambon

Bukan Naturalisasi, Tujuan Kevin Diks Bakarbessy ke Indonesia adalah Pulang ke Ambon

Manajemen PLN UP3 Saumlaki Kurangi Durasi Penerangan Lampu, Pemerintah dan Masyarakat Wiratan “Sasi” Kantor PLN

Manajemen PLN UP3 Saumlaki Kurangi Durasi Penerangan Lampu, Pemerintah dan Masyarakat Wiratan "Sasi" Kantor PLN

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id