Referensimaluku.id.Ambon — Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PKP Aru Umar Rully Londjo, Rahma Tiara Palallo selaku Direksi CV Cloris Perkasa, Muhammad Palallo yang juga rekanan yang mewakili CV Cloris, dan Bernad John Elvis Pejabat selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).
Dalam sidang itu, Gonga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Attamimi sebagai saksi pada sidang perkara korupsi ersebut.
Menariknya ada dua pernyataan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selaku Bupati Kepulauan Aru dibantah serta dicabut kembali yang bersangkutan. Dua poin pernyataan itu adalah saksi selaku bupati mengarahkan pihak tertentu untuk memenangkan CV Cloris Perkasa selaku pemenang tender terhadap paket proyek ini dan saksi mendapatkan sesuatu.
“Apakah benar sesuai pernyatann saksi dalam BAP ini, ” tanya kuasa hukum terdakwa PPK Bernard Jhon Elvis, Yohanis Laritmas, mencecar saksi selaku bupati Kepulauan Aru.
Hanya saja, Gonga berkilah selaku kepala Daerah dia sama sekali tidak pernah mengarahkan perusahaan tertentu untuk menangkan tender proyek tersebut. Saksi mengaku tidak membaca secara detil keterangan di BAP sebelum ditandatangani.
“Dapat saya jelaskan, saya kurang baca secara detail terhadap BAP tersebut, tapi pada prinsipnya saya tidak pernah mengarahkan PPK untuk memenangkan CV. Cloris Perkasa untuk menangkan tender proyek tersebut,” tepis Gonga.
Terhadap pernyataan Gonga, ketua majelis hakim Rahmat Selang meminta supaya saksi mengingat kembali pernyataannya di BAP. Pasalnya pascapembukaan sidang, hakim telah menanyakan BAP saksi apakah benar semua atau tidak, dan saksi mengaku keterangan di BAP telah benar.
“Saksi ingat kembali dulu, pernyataan itu benar atau tidak. Karena memang fakta sidang yang sekarang kita gunakan, kita tidak akan patokan terhadap BAP,” sergah Selang.
Dicecar bolak balik, saksi tetap bersikeras jika pernyataan yang terterah di BAP itu tidak benar.
“Intinya itu tidak benar, yang jelas saya tidak membaca secara detail sebelum tandatangan BAP,” tandas Gonga.
Gonga dalam sidang tersebut mengaku, terhadap pekerjaan proyek kantor, ia hanya mendapat laporan progres pekerjaan dari terdakwa Umar Rully Londjo selaku mantan Kepala Dinas PKP Kepulauan Aru. Gonga menerangkan dirinya mengetahui jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap pembangunan kantor tersebut.Temuan BPK RI, yakni keterlambatan pekerjaan, salah satunya pekerjaan perluasan kantor.
“Tapi yang jelas yang lebih mengetahui pembangunan proyek ini adalah Umar R.Londjo selaku Pengguna Anggaran (PA),” elak Gonga.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta.
Diketahui JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Tahun 2018 Umar Ruly Londjo, yang merupakan Kepala Dinas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bersama-sama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara Januari 2018 sampai Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru.
Di mana saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru pada 2018 menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran anggaran 2018. Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.
Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, Bernard John Elvis, selaku PPK mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.
Sebelum dilakukannya proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo,selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan pertemuan bersama dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja Umar Rully Londjo.
“Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo, memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan” ungkap JPU.
Atas arahan Kepala Dinas lanjut JPU dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis, menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan.
Sebagai pejabat pengadaan Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis, selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan, maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut, sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.
Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.
Terdakwa Bernard John Elvis selaku PPK kala itu membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra desain Konsultan selaku konsultan perencana.
Akibat rincian EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih.
“Atas perbuatan itu para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1), (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHPidana” tegas JPU. (RM-04)
Discussion about this post