Referensimaluku.id.Ambon — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Awaluddin Rado angkat bicara terkait persoalan yang tengah dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah itu. Pasalnya, upah gaji tenaga PPPK dibayarkan berdasarkan terbitnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 1 Juni 2023, tidak sesuai yang diharapkan tenaga PPPK Disdikbud Maluku Tenggara. Sebab, pejabat Disdikbud Maluku Tenggara hanya membayar gaji beberapa bulan terakhir, sementara tiga bulan terhitung setelah terbitnya SK tersebut belum diselesaikan hingga saat ini.
Rado menjelaskan, informasi yang diterima pihaknya bukan hanya sekali namun berulang kali dan telah dikonfirmasi kepada dinas terkait melalui Kepala Dinas (Kadis) tersebut, namun tidak ditindaklanjuti. Ada tiga hal yang disesalkan Rado terkait persoalan gaji tenaga PPPK di Disdikbud Maluku Tenggara.
Pertama ini berkaitan dengan hak banyak orang di tengah kondisi ekonomi yang meresahkan. Kedua menjelang Hari Raya Natal tentu para pegawai yang beragama Kristen sangat membutuhkan hak-hak mereka tersebut, dan Ketiga kita memasuki akhir tahun anggaran 2023 sehingga dikhawatirkan hal yang sama yang pernah terjadi pada 2021 terulang lagi di mana hak-hak para pegawai Honorer hangus karena kelalaian kinerja internal Dinas terkait.
“Sangat disayangkan karena ini berkaitan dengan hak orang banyak apalagi menjelang Natal dan kita berada pada akhir tahun penutupan anggaran. Jangan sampai kejadian yang sama pada 2021 terulang kembali, di mana upah para honorer hangus karena kelalaian kinerja pegawai. Kalaupun ada masalah, dinas harus transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi para pegawai, apalagi pegawai diberi janji terus menerus” sesalnya.
Politisi muda yang juga Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Malra ini mengatakan, bukan hanya PPPK pada Disdikbud Maluku Tenggara, tetapi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Teknis lainnya turut merasakan hal yang sama, namun mereka memilih diam karena takut diintimidasi dengan berbagai cercaan bahkan ancaman dipindahkan.
“Khusus untuk Dinas Pendidikan berulang ulang saya mendapatkan laporan dari banyak pihak terkait kinerja dan pelayanan yang kurang baik. Salah satunya para dosen Unpatti beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke sini dalam rangka kerja sama dengan dinas pendidikan, namun mereka keluhkan hal yang sama terkait pelayanan dan pembayaran hak-hak mereka. Nah, hal demikian menunjukkan bahwa pimpinan dinas lalai dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap sistem dan kinerja di dalam dinas,” lanjutnya.
Sebagai Anggota komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang bermitra dengan dinas terkait, Rado meminta Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tenggara untuk dapat mengevaluasi kinerja Disdikbud berkaitan dengan pembayaran gaji PPPK yang belum diselesaikan, karena sesuai janji Sekretaris BKPSDM pada saat Apel PPPK di halaman mesjid Raudah bahwa hal-hal kekurangan tersebut akan diselesaikan pada 31 Oktober 2023. Namun, nyatanya sampai hari ini belum diselesaikan.
“Sebagai Anggota Komisi II yang bermitra dengan Dinas-dinas terkait, saya meminta Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tenggara untuk mengevaluasi kinerja pimpinan dinas hingga pegawai struktural di Disdikbud Maluku Tenggara arena permasalahan yang terjadi adalah dampak dari sistem dan kinerja yang kurang baik dan tidak efektif,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan terkait pembayaran upah atau kekurangan PPPK ini bisa ditanggapi dengan serius dan diselesaikan secepatnya mengingat dalam waktu dekat kas daerah untuk Tahun anggaran 2023 telah selesai atau ditutup, sehingga sangat disayangkan jika kelalaian Dinas-dinas terkait merugikan banyak orang. “Sangat diharapkan kepada Dinas-dinas yang belum membayarkan kekurangan PPPK untuk lebih serius dalam menyelesaikan persoalan yang ada, mengingat kita memasuki akhir Tahun anggaran 2023” pungkasnya mengingatkan. (RM-04)
Discussion about this post