Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Penjabat Wali Kota Ambon Lantik Ali Hatala Raja Batu Merah

Desember 11, 2023
in AMBON, Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Ali Hatala sebagai Raja negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, periodesasi 2023 – 2028.
Pelantikan itu berlangsung di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (11/12/2023).

Baca Juga

Dukung SoG, Diskominfosandi Kota Ambon Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

SoG “Ambon Music Office” Masuk kontestan Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Wattimena dalam sambutannya mengatankan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan dengan cara mendelegasikan tugas, fungsi dan kewenangan sebagian kepada pemerintahan di tingkat desa. “Karena itu dalam struktur pemerintahan ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa/ negeri, dan Kelurahan,” ujar Wattimena.
“Kewenangan itu semata-mata untuk  memperpendek rentang kendali pelayanan kita ke masyarakat, supaya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah, dan seluruh program pemerintah itu bisa dilakukan sampai ke tingkat yang paling bawah,” lanjut Wattimena.

Wattimena memaparkan untuk tingkat pemerintahan di Kota Ambon yang terendah ada tiga, yakni raja atau kepala pemerintahan negeri, kepala desa, dan Lurah. “Masing-masing diatur dengan aturannya sendiri-sendiri. Khususnya untuk raja atau kepala pemerintah negeri  diatur dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri”.

“Pemerintah Kota Ambon menyadari sungguh bahwa dalam proses untuk menghadirkan Raja definitif ada banyak persoalan yang dialami teristimewa seluruh negeri yang ada di Kota Ambon.
Sampai hari ini masih ada lima negeri yang masih tersisa, yakni negeri Passo, negeri Hative Besar, negeri Tawiri, negeri Amahusu dan negeri Silale. Sementara negeri Soya dalam proses pengangkatan raja defenitif”.

“Persoalan-persoalan yang dialami oleh Pemkot Ambon semata-mata karena pemkot Ambon sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing negeri adat dan kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat”.

“Kami menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing negeri untuk mengurus, mengaturnya dan ketika tiba pada kesepakatan, maka pemkot (Ambon) akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku”.
“Kita bersyukur bahwa Batu Merah yang terjadi persoalan secara terus-menerus di negeri bisa diakhiri hari ini. Saya mau bilang satu hal bahwa pemkot (Ambon) dari awal tidak pernah mau campur urusan adat, tetapi saya ingat persis ketika masuk menjadi pejabat Walikota saya sudah sampaikan bahwa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau “in kracht” (van gewijsdezaak) akan menjadi dasar hukum bagi pemkot (Ambon) dalam pengambilan keputusan. Siapapun itu, jika pengadilan memutuskan kita akan mengikuti dan ini ada jejak digitalnya”.

“Pernyataan saya ini masih konsisten dari awal sampai hari ini. Lagi-lagi kami tidak campur urusan adat, tetapi kalau keadilan yang kita yakini di dunia adalah pengadilan, kami pemkot (Ambon) hanya tinggal mengikuti dan mengeksekusi.

Supaya jangan ada pikiran-pikiran bahwa pemkot (Ambon) berpihak ke si A dan si B. Kami tidak ada dalam konstitusi itu, ini menjadi pemahaman kita bersama supaya kita betul-betul mendasari diri pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mendasari diri pada kepentingan lainnya,” pungkas Wattimena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dukung SoG, Diskominfosandi Kota Ambon Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

Dukung SoG, Diskominfosandi Kota Ambon Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

by admin
Desember 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian...

SoG “Ambon Music Office” Masuk kontestan Anugerah Kebudayaan PWI 2026

SoG “Ambon Music Office” Masuk kontestan Anugerah Kebudayaan PWI 2026

by admin
Desember 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Salah satu program yang dikembangkan...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Jelang HUT Ke -26 Dharma Wanita Persatuan Pada 7 Desember, Ini Temanya

Jelang HUT Ke -26 Dharma Wanita Persatuan Pada 7 Desember, Ini Temanya

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Dalam rangka peringatan Hari Ulan Tahun (HUT)...

Wali Kota Dukung Penuh SoG Dalam Anugerah Kebudayaan PWI

Wali Kota Dukung Penuh SoG Dalam Anugerah Kebudayaan PWI

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena,...

Hari ini STIA Trinitas Ambon Wisudakan 28 Lulusan Periode 2025 Dengan Nilai Rata – Rata 3,50

Hari ini STIA Trinitas Ambon Wisudakan 28 Lulusan Periode 2025 Dengan Nilai Rata – Rata 3,50

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas...

Next Post
IPPMN Ambon Unjuk Rasa Minta Kejati Maluku Mengusut Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Jalan Kairatu ke Hunitetu

IPPMN Ambon Unjuk Rasa Minta Kejati Maluku Mengusut Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Jalan Kairatu ke Hunitetu

LKPHI Desak Kejaksaan Panggil Paksa Sekprov Maluku di Dugaan Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Korupsi Dana Reboisasi Hutan Rp.2,4 M

LKPHI Desak Kejaksaan Panggil Paksa Sekprov Maluku di Dugaan Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Korupsi Dana Reboisasi Hutan Rp.2,4 M

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id