Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Arif M. Kanahau menuntut dua anggota polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masing-masing Sandro Nendissa alias Ando (36 tahun) dan dengan pidana penjara Ryan Gusye Souisa (31) masing-masing selama 8 tahun dalam sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12/2023).
Kedua oknum Polisi ini bertugas di Direktorat Reserse dan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Sesuai amar tuntutan JPU, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana selama delapan tahun serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Kanahau dalam amar tuntutannya di sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy.
JPU Kanahau dalam pertimbangan memberatkan menyatakan kedua terdakwa tidak melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, serta hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa,(sidang terpisah) itu terjadi pada Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212 Hotel Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar Hotel.
Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS untuk datang ke kamar hotel untuk mereka menegak miras bersama-sama.
Sesampainya di Hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban. Nah, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (RM-04)
Discussion about this post