Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Desember 6, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Arif M. Kanahau menuntut dua anggota polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masing-masing Sandro Nendissa alias Ando (36 tahun) dan dengan pidana penjara Ryan Gusye Souisa (31) masing-masing selama 8 tahun dalam sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12/2023).
Kedua oknum Polisi ini bertugas di Direktorat Reserse dan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Baca Juga

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Sesuai amar tuntutan JPU, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana selama delapan tahun serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Kanahau dalam amar tuntutannya di sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy.

JPU Kanahau dalam pertimbangan memberatkan menyatakan kedua terdakwa tidak melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, serta hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa,(sidang terpisah) itu terjadi pada Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212 Hotel Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar Hotel.

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS untuk datang ke kamar hotel untuk mereka menegak miras bersama-sama.
Sesampainya di Hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban. Nah, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Merasa nama institusi terbawa-bawa dalam...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id