Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Desember 1, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Dalam rangka peningkatan kualitas fungsi melalui bimbingan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SESJAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raden Febrytrianto, S.H.,M.H tiba di Ambon dengan Agenda Supervisi Teknis Bidang Datun, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (30/11/2023).

Sesjamdatun yang didampingi Muhammad Hari Wahyudi, S.H Kasubdit Penyelenggara Pemerintah, Mohammad Purnomo Satriyadi, SH.,MH (Kasi Evaluasi & Pelaporan Subdit Uji Materiil), Arie Satria Hadi Pratama, SH., MH (Kasi Analis Subdit Pelayanan Hukum TUN), Tonny Suhartono Zainuddin (Kasubag Umum), tiba di Kantor Kejati Maluku dan melakukan pengarahan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten, Para Kajari, Para Kacabjari dan Para Kasi di Bidang Datun.

Dalam pengarahannya Sesjamdatun memaparkan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang didasari oleh Undang – Undang Nomor11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesjamdatun menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, harus berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat ” pungkasnya.

Ditambahkan olehnya terkait dengan kewenangan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon /Terlawan/Terbantah, serta layanan dibidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Adapun Layanan Hukum Halo JPN yang merupakan sebuah aplikasi pelayanan hukum online pada bidang Perdata dan TUN yang dirilis oleh Bapak Jaksa Agung RI pada tanggal 25 Mei 2022,  aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan hukum melalui sistem elektronik yang diwujudkan melalui laman Halo JPN dengan mencari di google https://halojpn.id/.

“Perlu diketahui Halo JPN adalah sebuah aplikasi atau website yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis, profesional dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada JPN melalui website Halo JPN”.

Dalam pemaparan yang disampaikan Sesjamdatun, beberapa Kepala Kejaksaan Negeri mendiskusikan temuan permasalahan yang dihadapi diwilayah hukumnya, sehubungan dengan pelaksanaan program dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama...

Next Post
Taklukkan Dolorosa FC, Mandala Laimu Tempel Ketat Maluku FC Di Puncak Klasemen Liga 3 Regional Maluku 2023/2024

Taklukkan Dolorosa FC, Mandala Laimu Tempel Ketat Maluku FC Di Puncak Klasemen Liga 3 Regional Maluku 2023/2024

Irjen Lotharia Latif Pecat 12 Anggota Polda Maluku, Sepanjang 2023

Irjen Lotharia Latif Pecat 12 Anggota Polda Maluku, Sepanjang 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id