Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejari Ambon Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DIPA Polnam Ke Rutan Ambon

Desember 1, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Barang dan Modal (B2M) Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun 2022 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Tiga tersangka perkara tersebut, di antaranya Ventje Salhuteru (VS) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran di Polnam, Welma E. Ferdinandus (WEF) selaku  Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Belanja Rutin Polnam, serta Christina Siwalette (CS) selaku PPK B2M Polnam.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan alasan dilakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan (Pasal 21) KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” ujar Adhryansah.
Kejari memaparkan, saat ini tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan WEF dan CS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditetapkan tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.

Adhryansah mengaku, modus operasi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WEF dengan sepengetahuan VS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan, di antaranya pekerjaan atas nama CV K dan CV SA di mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambilalih pelaksanaannya oleh Polnam.

Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Polnam.

“Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Polnam dengan mengatasnamakan penyedia, diberikan imbalan atau fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan ke masing-masing penyedia,” jelas Adhryansah, Jumat, (13/10 2023) lalu.

Tersangka VS sebagai PPSPM, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal, VS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK proyek tersebut tidak sesuai ketentuan yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Polnam Ambon.

“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari VS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.
“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor  BPKP Maluku,” tutup Adhryansah. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama...

Next Post
Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Taklukkan Dolorosa FC, Mandala Laimu Tempel Ketat Maluku FC Di Puncak Klasemen Liga 3 Regional Maluku 2023/2024

Taklukkan Dolorosa FC, Mandala Laimu Tempel Ketat Maluku FC Di Puncak Klasemen Liga 3 Regional Maluku 2023/2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id