Referensimaluku.id.Ambon — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran (TA) 2015, TA. 2016, TA. 2017 dan TA. 2018.
Adalah RT yang juga Direktur CV. Surya Konsultan ditetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi tersebut. Sejauh ini, selain Direktur RT juga menjabat konsultan pengawas proyek Pembangunan Pasar Langgur.
Sebelumnya Penyidik menetapkan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Untuk hari ini, kami memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdaly saat diwawancarai wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (30/11/2023).
Sekadar diketahui proyek pembangunan Pasar Langgur menyerap anggaran selama empat tahun berturut – turut, yakni 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, 2016 Rp. 3,2 miliar, 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta 2018 Rp. 2,5 miliar dan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp.2.582.762.109. 96 atau setara Rp. 2,5 miliar lebih.
Sebelumnya RT hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur, namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Maluku meningkatkan statusnya dari saksi ke Tersangka, dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023.
RT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)
Discussion about this post