Referensimaluku.id,-Ambon- Mantan Direktur PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA), Marla Beatriecs Kailola, berjanji mulai tanggal 6 November sampai Maret 2024 atau selama 120 hari kerja, akn membangun dua unit rumah warga di Perumahan Bukit Hijau Daerah Kusu-Kusu Sereh,Urimessing, Kota Ambon.
Dua unit rumah milik warga yang akan dibangun itu milik ,Adelcy Ch Letelay dan Maike Lesnusa.
Pernyataan bersedia membangun itu, pasca Komisi I DPRD Kota Ambon, mengundang Komisaris PT MCA, Marla Beatriecs Kailola dan sejumlah warga yang membeli rumah dari Perusahaan tersebut melakukan rapat dengar pendapat di ruang sidang utama,kantor DPRD Kota Ambon, Senin, (6/11).
Pantaun media ini, rapat tersebut di pimpin ketua Komisi I,Jefry Taihuttu, dihadiri sejumlah anggota Komisi serta kedua belah pihak yang berkepentingan.
Pasca rapat dibuka, pemilik rumah yang mengalami korban longsor,Adelcy Ch Letelay dipersilahkan untuk berbicara.
Menurut Adelcy, sejak tahun 2020 ia membeli rumah dari Perusahaan dan telah melunasi pembayaran, serta rumah tersebut telah mengantongi sertifikat hak milik. Berjalannya waktu, rumah yang dihuni itu mengalami longsor, dan karena kena musibah, pihak perusahaan berjanji akan membangun rumah baru kepada pihaknya.
“Akan tetapi sampai saat ini, pembangunan rumah oleh Perusahaan tidak kunjung realisasi, meskipun pihak perusahaan sudah berjanji akan membangun kepada kami,” jelas Adelcy.
Menurutnya, Perusahaan sepertinya janji tinggal janji terhadap pihaknya, padahal rumah tersebut sudah dibayar lunas sebelum suaminya meninggal dunia.
“Kepada bapak-bapak dewan yang terhormat saya mohon ada perhatian untuk membantu atasi persoalan ini, kalau bisa rumah saya dibangun secepatnya, karena saya mau merayakan natal di bulan Desember ini harus sudah tinggal di rumah sendiri, saya sekarang tinggal di rumah kontrak bersama anak-anak dan keluarga saya, mohon perhatian bapak-bapak anggota dewan,” tutur Adelcy.
Mendengar pernyataan itu, Komisaris PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA), Marla Beatriecs Kailola, mengaku, atas janji yang sudah disepakati namun belum ditepati itu, pihaknya mengaku bersalah, namun apa yang menjadi keluhan dari pembeli rumah tetap diselesaikan.
“Untuk dua unit rumah yang belum di bangun itu, Perusahaan janji dalam bulan ini terhitung 120 hari kerja kami akan bangun,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi dan Ketua Komisi I,Jefry Taihuttu, langsung meminta pihak Perusahaan untuk membuat surat pernyataan bersedia membangun yang ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon.
Selain itu, dalam kesimpulan rapat memutuskan, pada bulan November 2023 ini proses pembangunan rumah milik Adelcy Ch Letelay dan Maike Lesnusa, akan dibangun selama 120 hari kerja, serta disepakati beberapa poin penting lainnya.(RM-08).
Discussion about this post