Referensimaluku.id,Ambon – Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Saumlaki di Tiakur memprotes kebijakan sepihak dan melawan hukum di balik penyitaan rumah dan handphone (Hp), pemblokiran rekening gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penjualan rumah nasabah yang dilakukan petugas dan karyawan bagian kredit BRI Unit Tiakur di Pulau Moa, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, selama kurun beberapa tahun terakhir.
“Atas dasar (hukum) apa pihak BRI Unit Tiakur menyita rumah kita dan Hp kita, sementara kewenangan menyita harus melalui penetapan pengadilan,” kesal beberapa nasabah BRI Unit Tiakur yang meminta nama mereka tak dipublikasi referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (28/10/2023) siang.
Yang disesalkan para nasabah dana KUR, lanjut sumber-sumber itu, manajemen BRI Unit Tiakur Cabang Saumlaki tidak mendahului kebijakan menyita rumah dan Hp serta memblokir rekening gaji ASN dengan menerbitkan berikut menyerahkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua ke para nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI setempat.
“Kita tak pernah dapat SP 1 dan SP 2, tapi langsung dikasih SP 3. Tentunya kita kaget, sebab ada juga yang pelunasan kreditnya belum jatuh tempo tapi sudah dikasih SP 3,” kecam para nasabah yang kebanyakan berasal dari Desa Klis, Kecamatan Moa tersebut.
“Yang kita heran mengapa sampai Dana KUR di Desa Klis tidak diberikan kepada masyarakat setempat, padahal di desa-desa lain di Kecamatan Moa (dana KUR) masih berjalan dengan normal. Ini ada apa sebenarnya,” keluh mereka Sumber-sumber itu menuding ada oknum pegawai BRI Unit Tiakur Cabang Saumlaki yang menerima suap atau “fee” tidak wajar di balik pengurusan dana KUR nasabah di Tiakur.
“Kita punya bukti kalau ada pegawai BRI Unit Tiakur yang mendapatkan suap dari pihak Nasabah,” beber mereka mengancam. Sumber-sumber itu juga menuding manajemen BRI Unit Tiakur Cabang Saumlaki sangat arogan dan sepihak menaikkan suku bunga dana KUR jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah.
“Yang kami protes juga adalah mengapa sampai pihak BRI dengan sepihak menaikan suku bunga dana KUR jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh kami,” kritik mereka. Lebih lanjut sumber-sumber itu menuding manajemen BRI Unit Tiakur memainkan perusahaan tak lebih dari “lintah darat” di atas penderitaan para nasabah dana KUR.
“Bagaimana bisa pihak BRI Unit Tiakur Cabang Saumlaki melakukan penyitaan terhadap rumah-rumah dari para nasabah, padahal yang dijaminkan dalam perjanjian kredit adalah ternak, seperti kambing, kerbau, dan sapi,” ungkap mereka dongkol.
Sementara itu ketika dikonfirmasi media siber ini, Sabtu (28/10/2023) petang, Kepala Unit BRI Tiakur Cabang Saumlaki Ade Philipus mengakui penyitaan yang dilakukan terhadap rumah-rumah dan Hp para nasabah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama hukum acara perdata. “Memang benar. Jadi itu sekadar “tekanan mental” ke para nasabah untuk segera melunasi kredit mereka,” akui Philipus santai. Mengenai bukti ada rumah nasabah dana KUR yang sudah dijual BRI Unit Tiakur Cabang Saumlaki akibat kredit macet Philipus mengelak tidak memperoleh informasi tersebut. “Mengenai informasi ada rumah nasabah yang sudah dijual BRI Unit Tiakur saya tak tahu,” elaknya.
Disinggung soal pemblokiran rekening gaji ASN di Tiakur akibat tunggakan kredit, Philipus mengakuinya. “Memang benar ada rekening gaji ASN yang kita blokir, sebab kita tentu punya alasan untuk memblokir rekening gaji ASN tersebut,” ujarnya. Philipus menjelaskan pihaknya hanya memberikan penjelasan umum mengenai komplain para nasabah melalui media massa. “Kalau mengenai isu ada bawahan saya menerima suap dari nasabah saya tidak tahu,” kelitnya. (RM-03)
Discussion about this post