REFMAL.ID,-AMBON- Aksi pencurian di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon dan bagian keuangan yang menyebabkan hilangnya uang Rp 117 juta berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus itu tak butuh waktu lama pascadilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/8). Pelakunya diketahui merupakan orang dalam yang juga ASN pada Sekretariat DPRD Kota Ambon berinisial ASL ( 51).
“Tak kurang dari 12 jam, atau sorenya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease AKP La Bellli, SH, MH via seluler, Selasa (29/8).
Setelah diketahui pelakunya, kata Beli, pihaknya kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp. 72.577.000 dan sepeda motor Mio 125 Im3 warna hitam, yang dibeli dengan uang hasil curian seharga Rp. 17.500.000.
Saat ini, lanjut Beli, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan sejak Selasa sore.
“Sore ini kita sudah menahan tersangka, dan sudah dimasukkan di sel” jelasnya.
Soal motif, urai Beli, diduga kuat karena masalah ekonomi. Sebab terduga pelaku sepeda motornya rusak dan kurang mendapat perhatian pimpinan.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” urainya.
Untuk diketahui, kejadian pencurian itu diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/23) sekira pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin (28/8) pagi.
Salah satu pegawai Jan Tuhumuriy (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan, dari penjelasan pelapor awalnya saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan Sekwan DPRD Kota Ambon mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat. Kemudian saat itu Receiver CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay.
Pihak kepolisian dalam Hal ini Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli dan anggota Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.
Tim buser di bawah pimpinan kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di area kantor DPRD kota, dan selanjutnya dilakukan Olah TKP oleh tim Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Ambon.
“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian, selanjutnya team buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada,” jelas Luhukay. (RM-04)
Discussion about this post