Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Cabang Kejari Maluku Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi ADD dan DD Negeri Horale 

Agustus 21, 2023
in DESA, Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016, TA 2017 dan TA 2018 negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

“Dari pemeriksaan saksi-saksi sejak 8 Agustus lalu akhirnya Tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sejak tanggal (18/8) Agustus 2023, menetapkan  empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeri Horale, “kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (21/8/2023).

Hal itu, kata Kareba, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yakni YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja). Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Kata Kareba, berdasarkan  Surat  Perintah Penahanan para tersangka maka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan  Kelas III Wahai di Wahai  selama  20 (dua puluh) han terhitung sejak 18 Agustus  2023 sampai dengan 6 September 2023.

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yaitu Karimudin,S.H, Junita Sahetapy,SH,MH, Ben Frid C.M. Foesh,S.H.

Dalam pemeriksaan masing – masing tersangka didampingi  oleh Yunan T.A Takandengan,S H, Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI),  pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty, SH, MH dan Rekan yang beralamat di jalan A Y Patty Pertokoan ATC Lt2  Kota Ambon. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Diduga Penabrak Onarely Hingga Tewas di Turunan Tugu Dolan Oknum Perwira Polisi, Diperiksa Penyidik Sebar Fitnah Kedua Korban Habis Konsumsi “Sopi”

Diduga Penabrak Onarely Hingga Tewas di Turunan Tugu Dolan Oknum Perwira Polisi, Diperiksa Penyidik Sebar Fitnah Kedua Korban Habis Konsumsi “Sopi”

by admin
Januari 7, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Nasib tragis dialami dua pemuda...

Next Post
Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id