Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016, TA 2017 dan TA 2018 negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi sejak 8 Agustus lalu akhirnya Tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sejak tanggal (18/8) Agustus 2023, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeri Horale, “kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (21/8/2023).
Hal itu, kata Kareba, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yakni YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja). Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Kata Kareba, berdasarkan Surat Perintah Penahanan para tersangka maka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 (dua puluh) han terhitung sejak 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yaitu Karimudin,S.H, Junita Sahetapy,SH,MH, Ben Frid C.M. Foesh,S.H.
Dalam pemeriksaan masing – masing tersangka didampingi oleh Yunan T.A Takandengan,S H, Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI), pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty, SH, MH dan Rekan yang beralamat di jalan A Y Patty Pertokoan ATC Lt2 Kota Ambon. (RM-04)
Discussion about this post