Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Cabang Kejari Maluku Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi ADD dan DD Negeri Horale 

Agustus 21, 2023
in DESA, Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016, TA 2017 dan TA 2018 negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

“Dari pemeriksaan saksi-saksi sejak 8 Agustus lalu akhirnya Tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sejak tanggal (18/8) Agustus 2023, menetapkan  empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeri Horale, “kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (21/8/2023).

Hal itu, kata Kareba, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yakni YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja). Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Kata Kareba, berdasarkan  Surat  Perintah Penahanan para tersangka maka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan  Kelas III Wahai di Wahai  selama  20 (dua puluh) han terhitung sejak 18 Agustus  2023 sampai dengan 6 September 2023.

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yaitu Karimudin,S.H, Junita Sahetapy,SH,MH, Ben Frid C.M. Foesh,S.H.

Dalam pemeriksaan masing – masing tersangka didampingi  oleh Yunan T.A Takandengan,S H, Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI),  pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty, SH, MH dan Rekan yang beralamat di jalan A Y Patty Pertokoan ATC Lt2  Kota Ambon. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id