Referensimaluku.id.Ambon — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku telah berakhir terhitung mulai 14 Agustus 2023. Namun untuk masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan dilantik sampai siaran pers ini dilakukan.
Pada Pemilu tahun 2024 ini, proses tahapan yang sementara berlangsung di kabupaten/kota adalah sub tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 12 – 18 Agustus 2023 serta sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 – 8 Februari 2024, kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Zubair kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (16/8/2023).
Kedua sub tahapan ini harus diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sudah selesai masa jabatannya dan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku belum diumumkan dan dilantik. Maka Bawaslu Provinsi Maluku mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku sampai dilantiknya Bawaslu Kabupetan/Kota terpilih, ujar Zubair.
Kata Zubair, adapun yang menjadi rujukan dalam hal pengambilan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada Pasal 99 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, “Bawaslu Provinsi berwenang :huruf e : Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya”.
Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”.
Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (1) : “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”. Ayat (2) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat (3) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang”. Dan Ayat (4) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali”.
Terhadap dasar hukum tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat kepada Kepala Sekertariat/Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku pada tanggal 15 Agustus 2023 nomor : 172/KP.01.00/K.BM/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Penindakan, dalam surat tersebut Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kedivisian dan wilayah kerja pada lingkup Sekretariat Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku periode 2023-2028.
Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi tahapan serta melakukan penindakan terhadap temuan/laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 yang sedang berjalan.
Bahwa dalam hal pengambilan keputusan dan/atau bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kedivisian dalam mengawasi tahapan serta menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, maka Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan meminta arahan/petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendapatkan pertimbangan.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada Bawaslu Provinsi Maluku melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing Kabupaten/Kota.
Bahwa terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c dan d, berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dan/atau adanya perintah lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. (RM-04)
Discussion about this post