Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Telah Berakhir, Pengambilan Sementara Tugas Oleh Bawaslu Maluku

Agustus 16, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku telah berakhir terhitung mulai 14 Agustus 2023. Namun untuk masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan dilantik sampai siaran pers ini dilakukan.

Baca Juga

Wabup Djumpa Tinjau Langsung Proyek Jembatan Marbali

Penguatan Layanan Sosial, Bupati Noach Lantik Kepala Dinas Sosial PPPA MBD

Bupati Kaidel dan Kapolres Aru Mediasi Penyelesaian Konflik Desa Karaway-Dosinamalau

 

Pada Pemilu tahun 2024 ini, proses tahapan yang sementara berlangsung di kabupaten/kota adalah sub tahapan penyusunan  dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 12 – 18 Agustus 2023 serta sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 – 8 Februari 2024, kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Zubair kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (16/8/2023).

 

Kedua sub tahapan ini harus diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sudah selesai masa jabatannya dan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku belum diumumkan dan dilantik. Maka Bawaslu Provinsi Maluku mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku sampai dilantiknya Bawaslu Kabupetan/Kota terpilih, ujar Zubair.

 

Kata Zubair, adapun yang menjadi rujukan dalam hal pengambilan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada Pasal 99 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, “Bawaslu Provinsi berwenang :huruf e : Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya”.

 

Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”.

 

Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (1) : “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”. Ayat (2) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat (3) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang”. Dan Ayat (4) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali”.

 

Terhadap dasar hukum tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat kepada Kepala Sekertariat/Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku pada tanggal 15 Agustus 2023 nomor : 172/KP.01.00/K.BM/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Penindakan, dalam surat tersebut Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kedivisian dan wilayah kerja pada lingkup Sekretariat Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku periode 2023-2028.

 

Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi tahapan serta melakukan penindakan terhadap temuan/laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 yang sedang berjalan.

 

Bahwa dalam hal pengambilan keputusan dan/atau bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam  yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kedivisian dalam mengawasi tahapan serta menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran dalam  penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, maka Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan meminta arahan/petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendapatkan pertimbangan.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada Bawaslu Provinsi Maluku melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing Kabupaten/Kota.

 

Bahwa terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c dan d, berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dan/atau adanya perintah lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wabup Djumpa Tinjau Langsung Proyek Jembatan Marbali

Wabup Djumpa Tinjau Langsung Proyek Jembatan Marbali

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad...

Penguatan Layanan Sosial, Bupati Noach Lantik Kepala Dinas Sosial PPPA MBD

Penguatan Layanan Sosial, Bupati Noach Lantik Kepala Dinas Sosial PPPA MBD

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur, — Upaya memperkuat layanan sosial dan...

Bupati Kaidel dan Kapolres Aru Mediasi Penyelesaian Konflik Desa Karaway-Dosinamalau

Bupati Kaidel dan Kapolres Aru Mediasi Penyelesaian Konflik Desa Karaway-Dosinamalau

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo, - Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel...

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy...

DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara Targetkan Kemenangan Pileg 2029 dan Pilkada 2030

DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara Targetkan Kemenangan Pileg 2029 dan Pilkada 2030

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

Bupati Hadiri Ritual Adat Molo Sabuang antara Desa Karawai dan Desa Doainamalau

Bupati Hadiri Ritual Adat Molo Sabuang antara Desa Karawai dan Desa Doainamalau

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Dobo– Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel...

Next Post
Penjabat Walikota Ambon, Sekkot Ambon dan Kadispora Maluku Raih SIWO-PWI Award 2023, Gubernur Maluku dan KONI Maluku Gagal Masuk Penilaian 

Penjabat Walikota Ambon, Sekkot Ambon dan Kadispora Maluku Raih SIWO-PWI Award 2023, Gubernur Maluku dan KONI Maluku Gagal Masuk Penilaian 

SMA Negeri 4 Ambon Juarai Bola Voli Putra Danrem 151/Binaya Cup 2023

SMA Negeri 4 Ambon Juarai Bola Voli Putra Danrem 151/Binaya Cup 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id