Referensimaluku.id,-Ambon- Terhitung sejak hari ini 14 Agustus 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tidak lagi melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya sejak hari ini juga mereka telah selesai masa jabatannya (demesioner) .
Sementara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku, yang akan dilantik menggantikan posisi mereka masih menunggu hasil kelulusan sejak tanggal 14 hingga 16 Agustus 2023 dari Bawaslu RI. Bahkan pelantikan mereka sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2023 mendatang. Sehingga kurang lebih tujuh hari jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku lowong.
Dari kajian Referensi Maluku menyangkut dengan tugas dan fungsi Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 yakni, tentang pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan oleh Sekretaris dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku.
Hal ini dikarenakan Sekretaris dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku tidak bisa bertindak mengatasnamakan lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.
Sebab kewenangan mereka yang sangat terbatas, dimana hanya mengurusi persoalan-persoalan administrasi keuangan saja. (RM-04)
Discussion about this post