Referensimaluku.id,Ambon – Pengamat olahraga Maluku Rony Samloy menegaskan seratus persen anggaran pembinaan olahraga prestasi di Maluku masih bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) persisnya di pos dana hibah.
Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memikirkan dan kemudian menerbitkan produk regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan yang mengatur banyak hal-hal teknis keolahragaan untuk memutus mata rantai klasik soal minim pendanaan maupun ketiadaan “bapak angkat” dalam membantu pengurus cabang olahraga. “Kendala utama kita di Maluku adalah seratus persen anggaran pembinaan olahraga masih bersumber dari APBD. Sebenarnya, kita butuh payung hukum dalam bentuk Perda Keolahragaan agar pengurus KONI Provinsi Maluku dapat menarik tagihan di pelabuhan, bandar udara maupun ruang publik lain untuk menopang pembiayaan olahraga prestasi di daerah ini ke depan,” tegas Samloy saat dia tampil sebagai Pembicara di Dialog pagi RRI Ambon, Jumat (28/7/2023), pekan lalu.
Selain Samloy, pada dialog berdurasi satu jam dan dipandu Presenter Uya Leurima itu juga tampil Edwin Adrian Huwae, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Maluku sebagai Pembicara.
Menurut Samloy, keberadaan Perda Olahraga relatif penting menggugah dunia usaha melalui pos CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan mengajak pengusaha mau melakoni diri sebagai ”Bapak Angkat” untuk menopang pembiayaan cabang-cabang olahraga potensial daerah yang masih terkendala pembiayaan.
“Kalau ada Perda Olahraga kan kita bisa ajak perusahaan melalui dana CSR untuk membantu pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, dan para pengusaha juga bisa diajak untuk berperan sebagai “Bapak Angkat” bagi cabor-cabor tertentu yang belum dapat dibiayai sepenuhnya oleh KONI Maluku,” papar wartawan olahraga senior Maluku ini.
Sementara itu, dalam kapasitas sebagai anggota aktif DPRD Provinsi Maluku, Huwae menilai wacana yang dikumandangkan Samloy mengenai Perda Olahraga sangat menarik dan perlu terus-menerus diwacanakan agar memperoleh respons positif Pemprov Maluku dan DPRD setempat.
“Soal Perda Olahraga yang tadi dikemukakan Bung Rony (Samloy) itu merupakan hal menarik yang perlu diwacanakan agar menjadi atensi pemerintah dan dewan, sehingga untuk kebutuhan pendanaan KONI Maluku dapat melakukan kolekting dana dari masyarakat seperti yang sudah dijelaskan Bung Rony (Samloy) tadi,” ujar Huwae, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu. Huwae menjelaskan lebih jauh, mekanisme terbitnya sebuah regulasi dalam bentuk Perda harus didahului inisiatif dewan (hak inisiatif), namun untuk Perda Olahraga, DPRD Provinsi Maluku tak dapat menginisiasinya karena sifatnya teknis.
“Karena Perda Olahraga ini sifatnya teknis, maka inisiatifnya harus dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Maluku,” terangnya. (RM-03)
Discussion about this post