Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Bawaslu Ambon Tutup Mata Bacaleg PKN Ambon Berstatus ASN

Agustus 5, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon –Bawaslu Kota Ambon diduga tutup mata terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Nusaniwe), yang hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Ambon. Bahkan yang bersangkutan ES masih menduduki jabatan sebagai Asisten I Sekretariat Kota Ambon dan juga mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon.

Baca Juga

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

“Saya menduga Bawaslu Kota Ambon menutup mata terhadap bacaleg dari PKN Kota Ambon Dapil 3 (Kecamatan Nusaniwe) yang masih berstatus ASN di jajaran Pemerintah Kota Ambon. Bahkan yang bersangkutan ES masih menduduki jabatan sebagai Asisten I Sekretariat Kota Ambon dan juga mengemban jabatan sebagai PLT Kepala BKSDM Kota Ambon.” Demikian ungkap Penggiat Demokrasi Lokal Ambon, Chairul Anwar M, S.IP kepada Referensi Maluku Sabtu hari ini di Ambon.

Menurutnya ES yang masih berstatus ASN tentu berlawanan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan:

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dikatakannya atas dasar itu, Bawaslu Kota Ambon harus bersikap serius dengan mengawasi dokumen bacaleg ES dari PKN Kota Ambon tersebut di KPU Kota Ambon maupun di Badan Kepegawaian Republik Indonesia (BKN RI). Sehingga bisa dipastikan ES apakah masih berstatus sebagai ASN atau tidak lagi berstatus ASN. Sehingga Bawaslu Kota Ambon bisa memberikan rekomendasi yang bersangkutan MS (Memenuhi Syarat) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke KPU Kota Ambon dimasa verifikasi perbaikan administrasi dokumen bacaleg tersebut.

“Jika Bawaslu Kota Ambon tidak melakukan pengawasan tentang ES yang masih berstatus sebagai ASN, maka tentu bukan diduga lagi, melainkan Bawaslu Kota Ambon benar-benar menutup mata terhadap pelanggan adminstratif yang dilakukan oleh ES sebagai bacaleg dari PKN. Padahal jika Bawaslu Kota Ambon serius melakukan pengawasan terhadap ES yang masih berstatus ASN, maka Bawaslu Kota Ambon bisa memberikan rekomendasi yang bersangkutan MS atau TMS ke KPU Kota Ambon dimasa verifikasi perbaikan administrasi dokumen bacaleg tersebut, ” ujar Chairul.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Ambon Dr. M. Jen Latuconsina yang dihubungi via handphone dan wattsap oleh Referensi Maluku terkait kasus bacaleg ES dari PKN Kota Ambon pada Dapil 3 Kecamatan Nusaniwe, yang masih berstatus ASN belum memberikan jawaban yang pasti dan akurat lantaran handphone serta wattsapnya tidak aktif sama sekali. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Di hari kedua, Tim...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Next Post
Aset RS Sumber Hidup GPM Terancam Disita Eksekusi, Kuasa Hukum Nakes Minta Yayasan Bayar Nakes RS Rp 570 Juta Lebih

Aset RS Sumber Hidup GPM Terancam Disita Eksekusi, Kuasa Hukum Nakes Minta Yayasan Bayar Nakes RS Rp 570 Juta Lebih

Asprov PSSI Maluku Siap Bentuk Tim Pra PON XXI Asal KONI Maluku Responsif

Asprov PSSI Maluku Siap Bentuk Tim Pra PON XXI Asal KONI Maluku Responsif

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id