Referensimaluku.id, Ambon –Bawaslu Kota Ambon diduga tutup mata terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Nusaniwe), yang hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Ambon. Bahkan yang bersangkutan ES masih menduduki jabatan sebagai Asisten I Sekretariat Kota Ambon dan juga mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon.
“Saya menduga Bawaslu Kota Ambon menutup mata terhadap bacaleg dari PKN Kota Ambon Dapil 3 (Kecamatan Nusaniwe) yang masih berstatus ASN di jajaran Pemerintah Kota Ambon. Bahkan yang bersangkutan ES masih menduduki jabatan sebagai Asisten I Sekretariat Kota Ambon dan juga mengemban jabatan sebagai PLT Kepala BKSDM Kota Ambon.” Demikian ungkap Penggiat Demokrasi Lokal Ambon, Chairul Anwar M, S.IP kepada Referensi Maluku Sabtu hari ini di Ambon.
Menurutnya ES yang masih berstatus ASN tentu berlawanan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan:
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dikatakannya atas dasar itu, Bawaslu Kota Ambon harus bersikap serius dengan mengawasi dokumen bacaleg ES dari PKN Kota Ambon tersebut di KPU Kota Ambon maupun di Badan Kepegawaian Republik Indonesia (BKN RI). Sehingga bisa dipastikan ES apakah masih berstatus sebagai ASN atau tidak lagi berstatus ASN. Sehingga Bawaslu Kota Ambon bisa memberikan rekomendasi yang bersangkutan MS (Memenuhi Syarat) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke KPU Kota Ambon dimasa verifikasi perbaikan administrasi dokumen bacaleg tersebut.
“Jika Bawaslu Kota Ambon tidak melakukan pengawasan tentang ES yang masih berstatus sebagai ASN, maka tentu bukan diduga lagi, melainkan Bawaslu Kota Ambon benar-benar menutup mata terhadap pelanggan adminstratif yang dilakukan oleh ES sebagai bacaleg dari PKN. Padahal jika Bawaslu Kota Ambon serius melakukan pengawasan terhadap ES yang masih berstatus ASN, maka Bawaslu Kota Ambon bisa memberikan rekomendasi yang bersangkutan MS atau TMS ke KPU Kota Ambon dimasa verifikasi perbaikan administrasi dokumen bacaleg tersebut, ” ujar Chairul.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Ambon Dr. M. Jen Latuconsina yang dihubungi via handphone dan wattsap oleh Referensi Maluku terkait kasus bacaleg ES dari PKN Kota Ambon pada Dapil 3 Kecamatan Nusaniwe, yang masih berstatus ASN belum memberikan jawaban yang pasti dan akurat lantaran handphone serta wattsapnya tidak aktif sama sekali. (RM-04)
Discussion about this post