Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Aset RS Sumber Hidup GPM Terancam Disita Eksekusi, Kuasa Hukum Nakes Minta Yayasan Bayar Nakes RS Rp 570 Juta Lebih

August 5, 2023
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon telah melayangkan peringatan pertama (aanmaning) kepada Yayasan Pengelola Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup Gereja Protestan Maluku (GPM) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) antara 82 Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup sebagai Penggugat in casu Pemohon Eksekusi melawan Yayasan RS Sumber Hidup GPM sebagai Tergugat dan Termohon Eksekusi. Saat masuk proses aanmaning pertama di PN Ambon, Jumat (4/8/2023) dihadiri langsung Ketua PN Ambon yang juga merupakan pengadilan hubungan industrial pada PN Ambon.

Baca Juga

Pemkab Malra Gelar Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H

PT PNM Bersama BI Gelar Program Madani Mengelola Warisan Lokal

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan 82 Nakes tersebut lantaran, hingga saat ini tidak ada etikad baik Yayasan RS Sumber Hidup GPM untuk menyelesaikan pembayaran hak Nakes.

“Proses sudah berjalan dengan baik, sesuai putusan inkracht (van gewijsdezaak) yang memerintahkan Termohon dalam hal ini Yayasan RS Sumber Hidup harus membayar sejumlah uang Rp 570 jutah lebih kepada para karyawan, tetapi mereka tidak sanggup untuk membayar,” kata Kuasa Hukum (KH) 82 Nakes RS Sumber Hidup, Richard Ririhena, SHkepada referensimalukuid, Sabtu (5/8).

Amar Putusan kasasi MA, lanjut Ririhena, sekaligus memberi tenggat waktu sekitar tiga bulan bagi Pemohon in casu Termohon Eksekusi namun pihak Yayasan Sumber Hidup beralasan sementara mau recovery dan ada hambatan-hambatan lainnya. “Pihak Yayasan Sumber Hidup beralasan mereka berkoordinasi dengan Sinode GPM, sehingga kami berpikir kalau sudah tiga bulan itu hal yang sangat lambat, Sedangkan aturannya tidak seperti itu lagi”. “Dari awal proses di saat putusan pengadilan pertama di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai ke tingkat Kasasi itu sudah turun sekian lama, sudah harus ada persiapan. Nah, kan sementara ada pembangunan fisik Rumah Sakit atau sementara dibangun empat lantai. Kok dibilang nggak ada duit. Itu kan mustahil”.

 

“Lalu yang tadi juga Sekertaris Yayasan Kesehatan GPM Glenn Siahaya berdalih kalau Yayasan bukan owner (pemilik).  Makanya kami langsung counter. Kami bilang bahwa sekretaris Yayasan itu keliru, karena kalau bukan owner tolong baca itu kan ada akte pendirian yayasan. Dengan demikian Yayasan itu sudah terlepas dan berdiri sendiri, bukan lagi di bawah Sinode GPM. Yayasan saat ini adalah owner bukan lagi harus menunduk dan mengikuti arahan dari Sinode GPM”.

“Makanya saya bilang, kalau seperti itu bapak (Glen Siahaya) keliru dalam memahami aturan. Kalau bilang nanti berkoordinasi, koordinasi apa lagi. Kan kami juga dalam koordinasi bapak minta tenggat waktu tiga bulan ini. Kemarin kan kami sudah isi peti sumbangan untuk RS Sumber Hidup GPM”.

“Jadi jangan tutupi – tutupilah. Kita buka – bukaan saja. Jangan hal – hal tidak benar itu ditutup-tutupi. Ini aib dari Yayasan. Kenapa ditutupi. Bukalah supaya masyarakat umum tahu bahwa ini kejahatan”. “Kami (jemaat GPM) kan sudah isi peti sumbangan ke RS Sumber Hidup GPM dari sekitar 40 klasis dan dananya sudah disetor ke Yayasan. Kenapa belum bisa dibayar ke Nakes. Kalau bilang itu tanggung jawab owner ke Sinode GPM kan mustahil”.

“Akte Notaris soal pendirian Yayasan itu sudah berdiri sendiri terlepas dari Sinode GPM. Dengan demikian sudah tidak bisa lagi untuk diberi toleransi. Sebab, sudah disepakati bahwa Termohon eksekusi dalam hal ini pihak Yayasan RS Sumber Hidup GPM akan memenuhi kewajiban hukumnya yaitu paling lambat satu bulan, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2023”. “Kalau dalam tenggat waktu satu bulan ke depan, Termohon eksekusi tidak bisa lagi memenuhi kewajiban hukumnya, maka, kemudian akan dilaksanakan aanmaning kedua. Bisa saja dengan melakukan sita eksekusi.

Kewajiban hukum dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini Yayasan RS Sumber Hidup GPM umtuk membayar hak-hak dari karyawan. Bahan sitaan itu yang dimasukan dalam permohonan kami, yaitu ada dua unit mobil ambulance dan satu sertifikat RS Sumber Hidup sebagai bahan objektifitas. Itu yang nanti kalau tidak dilakukan dilelang di kantor Piutang dan Lelang Negara Ambon,” tegas Ririhena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malra Gelar Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H

Pemkab Malra Gelar Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)...

PT PNM Bersama BI Gelar Program Madani Mengelola Warisan Lokal

PT PNM Bersama BI Gelar Program Madani Mengelola Warisan Lokal

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – PT Permodalan Nasional Madani (PNM)...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
March 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

YNCI Tual-Malra Bagikan Takjil di Desa Fiditan, Bantu Pedagang Terdampak Konflik

YNCI Tual-Malra Bagikan Takjil di Desa Fiditan, Bantu Pedagang Terdampak Konflik

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Dalam rangka melaksanakan kegiatan...

Polres Tual Gelar Lat Pra Ops Ketupat Salawaku 2026, Siapkan Personel Amankan Idul Fitri

Polres Tual Gelar Lat Pra Ops Ketupat Salawaku 2026, Siapkan Personel Amankan Idul Fitri

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan...

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Next Post
Asprov PSSI Maluku Siap Bentuk Tim Pra PON XXI Asal KONI Maluku Responsif

Asprov PSSI Maluku Siap Bentuk Tim Pra PON XXI Asal KONI Maluku Responsif

“Malapetaka” bagi Maluku Jika Atletik Gagal Lolos ke PON 2024 Aceh-Sumut

"Malapetaka" bagi Maluku Jika Atletik Gagal Lolos ke PON 2024 Aceh-Sumut

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id