Referensimaluku.id.Ambon — Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon telah melayangkan peringatan pertama (aanmaning) kepada Yayasan Pengelola Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup Gereja Protestan Maluku (GPM) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) antara 82 Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup sebagai Penggugat in casu Pemohon Eksekusi melawan Yayasan RS Sumber Hidup GPM sebagai Tergugat dan Termohon Eksekusi. Saat masuk proses aanmaning pertama di PN Ambon, Jumat (4/8/2023) dihadiri langsung Ketua PN Ambon yang juga merupakan pengadilan hubungan industrial pada PN Ambon.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan 82 Nakes tersebut lantaran, hingga saat ini tidak ada etikad baik Yayasan RS Sumber Hidup GPM untuk menyelesaikan pembayaran hak Nakes.
“Proses sudah berjalan dengan baik, sesuai putusan inkracht (van gewijsdezaak) yang memerintahkan Termohon dalam hal ini Yayasan RS Sumber Hidup harus membayar sejumlah uang Rp 570 jutah lebih kepada para karyawan, tetapi mereka tidak sanggup untuk membayar,” kata Kuasa Hukum (KH) 82 Nakes RS Sumber Hidup, Richard Ririhena, SHkepada referensimalukuid, Sabtu (5/8).
Amar Putusan kasasi MA, lanjut Ririhena, sekaligus memberi tenggat waktu sekitar tiga bulan bagi Pemohon in casu Termohon Eksekusi namun pihak Yayasan Sumber Hidup beralasan sementara mau recovery dan ada hambatan-hambatan lainnya. “Pihak Yayasan Sumber Hidup beralasan mereka berkoordinasi dengan Sinode GPM, sehingga kami berpikir kalau sudah tiga bulan itu hal yang sangat lambat, Sedangkan aturannya tidak seperti itu lagi”. “Dari awal proses di saat putusan pengadilan pertama di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai ke tingkat Kasasi itu sudah turun sekian lama, sudah harus ada persiapan. Nah, kan sementara ada pembangunan fisik Rumah Sakit atau sementara dibangun empat lantai. Kok dibilang nggak ada duit. Itu kan mustahil”.
“Lalu yang tadi juga Sekertaris Yayasan Kesehatan GPM Glenn Siahaya berdalih kalau Yayasan bukan owner (pemilik). Makanya kami langsung counter. Kami bilang bahwa sekretaris Yayasan itu keliru, karena kalau bukan owner tolong baca itu kan ada akte pendirian yayasan. Dengan demikian Yayasan itu sudah terlepas dan berdiri sendiri, bukan lagi di bawah Sinode GPM. Yayasan saat ini adalah owner bukan lagi harus menunduk dan mengikuti arahan dari Sinode GPM”.
“Makanya saya bilang, kalau seperti itu bapak (Glen Siahaya) keliru dalam memahami aturan. Kalau bilang nanti berkoordinasi, koordinasi apa lagi. Kan kami juga dalam koordinasi bapak minta tenggat waktu tiga bulan ini. Kemarin kan kami sudah isi peti sumbangan untuk RS Sumber Hidup GPM”.
“Jadi jangan tutupi – tutupilah. Kita buka – bukaan saja. Jangan hal – hal tidak benar itu ditutup-tutupi. Ini aib dari Yayasan. Kenapa ditutupi. Bukalah supaya masyarakat umum tahu bahwa ini kejahatan”. “Kami (jemaat GPM) kan sudah isi peti sumbangan ke RS Sumber Hidup GPM dari sekitar 40 klasis dan dananya sudah disetor ke Yayasan. Kenapa belum bisa dibayar ke Nakes. Kalau bilang itu tanggung jawab owner ke Sinode GPM kan mustahil”.
“Akte Notaris soal pendirian Yayasan itu sudah berdiri sendiri terlepas dari Sinode GPM. Dengan demikian sudah tidak bisa lagi untuk diberi toleransi. Sebab, sudah disepakati bahwa Termohon eksekusi dalam hal ini pihak Yayasan RS Sumber Hidup GPM akan memenuhi kewajiban hukumnya yaitu paling lambat satu bulan, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2023”. “Kalau dalam tenggat waktu satu bulan ke depan, Termohon eksekusi tidak bisa lagi memenuhi kewajiban hukumnya, maka, kemudian akan dilaksanakan aanmaning kedua. Bisa saja dengan melakukan sita eksekusi.
Kewajiban hukum dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini Yayasan RS Sumber Hidup GPM umtuk membayar hak-hak dari karyawan. Bahan sitaan itu yang dimasukan dalam permohonan kami, yaitu ada dua unit mobil ambulance dan satu sertifikat RS Sumber Hidup sebagai bahan objektifitas. Itu yang nanti kalau tidak dilakukan dilelang di kantor Piutang dan Lelang Negara Ambon,” tegas Ririhena. (RM-04)
Discussion about this post