Referensimaluku.id.Ambon — Untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa/negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak, Masyarakat dan Desa (PPPAMD) Kota Ambon menggelar fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa (Renbangdes).
Kegiatan ini bertempat di Hotel Manise, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (31/7/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan fasilitasi penyusunan Renbangdes tahun 2023 dilakukan bagi seluruh aparatur desa/negeri di Kota Ambon.
“Tujuan kegiatan ini adalah kita berupaya untuk memberikan pengetahuan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolan keuangan khususnya dan merencanakan dan mengelola,” paparnya.
“Saya rasa prosedur tentang bagaimana merencanakan pembangunan desa yang baik itu sudah, karena itu proses perencanaan dilakukan lewat musyawah pembangunan desa/negeri yang dalam pelaksanaan kegiatannya berupaya untuk mempublikasikan seluruh kebutuhan masyarakat,'” paparnya lagi.
Yang paling penting, terang Wattimena, adalah pacsaditetapkannya APBDesa itu dalam tataran implementasinya. “Nah itu yang kita sementara berupaya meningkatkan kapasitas aparatur. Supaya apa, minimal mereka bisa melaksanakan program Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
“Salah satu keterbatasan kita adalah soal kapasitas aparatur pengelolan keuangan, karena itu kegiatan fasilitasi hari ini menghadirkan narasumber tentang bagaimana pengelolan keuangan desa yang baik sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga soal pemotongan pajak desa/negeri, karena jangan kan di desa/negeri di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi kadang keliru dalam pemotongan pajak, di mana kadang – kadang lebih, kadang -kadang kurang. Nah, kita harus tahu aturan yang jelas supaya tepat sesuai dengan aturan tersebut”.
“Harapan kita adalah seluruh aparatur penyelenggara mulai dari kepala desa/raja, sekretaris, bendaharanya dan aparatur yang lain memahami betul tentang tatacara pengelolan keuangan, lalu bisa melakukan dengan baik”.
“Saya titipkan juga bahwa dalam Renbangdes untuk tahun 2024 mesti disinkronkan dengan kebijakan – kebijakan Pemerintah pusat, (Pemerintah) Provinsi dan (Pemerintah) Kota seperti stunting, inflasi, kemiskinan, dan pekerja – pekerja rentan di desa/negeri untuk BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Ada yang sudah menjadi poin – poin penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa/negeri”.
“Dengan kurangnya kapasitas aparatur pemerintah desa/negeri, maka tugas kita selaku pemerintah untuk meningkatkan kapasitas mereka. Kegiatan – kegiatan peningkatan kapasitas apa yang mereka miliki bisa mengetahui, mengerti tentang aturan yang berlaku. Itulah kesadaran kita dalam pengelolan keuangan dengan benar. Apalagi negeri – negeri adat mekanismenya ada, tinggal tugas kita pemerintah adalah meningkatkan kapasitas mereka”, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post