Referensimaluku.id,Ambon,- Perlahan tapi pasti, penyidikan kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal saat bongkar muat di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya membuahkan hasil.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya kontainer dari atas KM Doloronda hingga menyebabkan matinya biota laut di perairan Namlea pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.
Lima tersangka yang ditetapkan tersangka kemudian ditahan, yaitu HW alias Aris alias Puang Aris selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton), R alias Ridho dan F alias Fadli yang merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3 ilegal, HG alias Anto selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3 saat bongkar muat di KM. Dorolonda dan HK alias Harun sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3 ilegal, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3, seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Komisarias Besar Polisi Muhamma Roem Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan, antara lain pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Caranya dengan mengelabui petugas di mana B3 ilegal tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspeditur), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (14/7/2023).
Di sisi lain, lanjut Ohoirat, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.
“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelas Ohoirat.
Kelima tersangka dijerat menggunakan rumusan pasal “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” hal mana dimaksud dan diancam di dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan PP Repulik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegas Ohoirat.
Polisi dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapannya tergantung alat bukti yang didapat. Tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Jadi setiap kasus yang ditangani ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak,” sebut Ohoirat.
Terkait pengungkapan kasus itu, terang Ohoirat, Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para personel Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.
“Bapak Kapolda Maluku juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” pungkas Ohoirat. (RM-03)
Discussion about this post