Referensimaluku.id,Ambon – Selaku pemilik sah atas Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) Josfince Pirsouw menegaskan akan memperkarakan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten SBB jika berkonspirasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menerbitkan sertifikat bodong ke Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku maupun pihak-pihak lainnya berdasarkan surat tahun 1954 yang diduga abal-abal yang diklaim ahli waris almarhum Mezack Pirsouw. Surat tahun 1954 ini pernah diajukan kuasa hukum Gerson Pirsouw, Semuel Waeleruny S.H. untuk berdiri sebagai Penggugat intervensi III dalam perkara Nomor: 23/2018 di Pengadilan Negeri Masohi, namun ditolak.
Di perkara yang dimenangkan Josfince Pirsouw itu hanya permohonan intervensi I (Rudy Tanifan) dan penggugat intervensi II (Nicolas Pirsouw atau Wahai) yang diizinkan masuk berperkara, namun semuanya termasuk Wampine dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB dikalahkan Josfince Pirsouw. “Pada poin keempat amar putusan perkara Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Msh secara deklaratoir dinyatakan Josfince Pirsouw adalah pemilik sah atas Dusun Urik seluas 1000 hektare. Artinya, yang memiliki Dusun Urik berdasarkan putusan itu hanyalah Josfince Pirsouw dan bukan Pirsouw-Pirsouw yang lain atau pihak-pihak lain termasuk yang diklaim Distan Maluku berdasarkan surat abal- abal tahun 1954,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.kepada referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Samloy, area atau lahan di sekitar Tugu Oma Opa di Piru, ibu kota Kabupaten SBB, semuanya masuk di dalam Dusun Urik milik kliennya sesuai amar putusan PN Masohi yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak berdasar dan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) jika dengan sengaja atau menyalahgunakan kewenangan Kakantah Kabupaten SBB bermain sandiwara dengan Pemkab SBB lalu menerbitkan sertifikat bodong untuk Distan Maluku.
“Kami ingatkan Kakantah SBB agar jangan coba-coba bikin sertifikat bodong ke pihak Distan Maluku. Kami akan perkarakan Kakantah Kabupaten SBB maupun siapa pun yang bermain api di balik penerbitan sertifikat bodong ke Distan Maluku. Catat hal itu ya,” tegas advokat muda yang vokal ini. Samloy menyarankan Kakantah Kabupaten SBB untuk lebih arif dan teliti sebelum menerbitkan sertifikat karena sesuai informasi yang didengar pihaknya belakangan ini jika saat ini di Kota Piru dan sekitarnya terdapat lebih kurang 200 sertifikat bodong atau sertifikat “aspal” alias asli tapi palsu.
“Kami sama sekali tidak bermaksud untuk menggurui, tapi sebaiknya sebelum pihak Kantor Pertanahan Kabupaten SBB menerbitkan sertifikat, maka Kantah Kabupaten SBB harus lebih dulu menurunkan tim atau panitia terkait untuk mengecek ke Kantor Negeri Piru mengenai ada atau tidaknya alas hak dari pemegang sertifikat atau pemohon sertifikat. Ini untuk menghindari implikasi hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Samloy memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap masyarakat atau pihak manapun yang memegang sertifikat bodong dengan objek di atas Dusun Urik milik kliennya. “Kami sementara meneliti berkas-berkas yang ada. Tunggu saja waktunya, sebab kami tidak akan tinggal diam melihat dan terus memantau pihak-pihak serakah yang dengan seenak perut mengklaim tanah di atas Dusun Urik milik klien kami,” tutup Samloy memberi peringatan keras. (RM-03)
Discussion about this post