Referensimaluku.id.Ambon —Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membatah kalau dirinya diduga terlibat praktik korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBT Tahun 2020 sebesar Rp 15 Miliar.
“Pada prinsipnya selaku penanggung jawab teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBT saya sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh adik – adik Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Maluku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dan itu bertanda bahwa niat adik – adik tersebut baik untuk mengawal dan mengontrol proses pelayanan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten SBT”, ucap Rumalowak kepada Referensimaluku.id, Kamis (6/7/2023).
“Namun, yang saya sampaikan berkaitan dengan adanya persepsi tentang anggaran sebesar Rp 15 Miliar tahun 2020 yang disampaikan oleh adik – adik adalah fiktif. Paling tidak adalah saya meminta adik – adik untuk punya kajian yang konprehensif berdasarkan tahapan – tahapan dalam mengelola dan mengunakan anggaran pemerintah atau uang rakyat lewat APBD tersebut”.
“Yang pertama, saya sampaikan bahwa di tahun 2020 kalau seumpamanya ada anggaran Rp 15 Miliar berarti pasti ada temuan dan ada rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sebagai lembaga resmi yang melakukan audit secara reguler setiap tahun di setiap daerah”.
“Anggaran Rp 15 Miliar ini adalah angka yang bukan kecil. Jadi saya minta kepada adik – adik harus punya data. Jangan hanya persepsi dari orang per orang, karena kami di Dinas Pendidikan (SBT) setiap tahun itu ada pengauditan baik itu dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur dan dalam sistem semester sampai tingkat akhir itu di audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku”.
“Saya sangat mendukung aksi demo tersebut. Namun saya harapkan semoga adik – adik ini punya niat nawaitu dan tulus, tidak atas dasar kepentingan suka atau tidak suka. InsyaAllah itu saya mendukung”.
“Kalau anggaran Rp 15 Miliar itu fiktif dan terlepas dari saya selaku Kepala Dinas Pendidikan (SBT) atau pelaksana tugas, saya minta untuk dilaknat oleh negeri. Kalau memang ada musibah yang memang dilimpahkan kepada saya selaku pribadi dan saya minta untuk mendapkan musibah karena saya sudah menggelapkan hak – hak rakyat yang begitu besar sampai Rp 15 Miliar”.
“Untuk itu saya doakan semoga adik – adik ini punya niat yang baik melakukan sesuatu berdasarkan kajian dan tahapan, karena mengelola pemerintahan negara ini tentu mengacu pada prosedural dalam menyampaikan itu”.
“Jadi penemuan anggaran Rp 15 Miliar ini paling tidak saya minta adik – adik agar jelaskan temuan lembaga mana yang melakukan audit di tahun 2020 itu sehingga mendapatkan fiktif dalam 15 Miliar itu dari mana”. “Adik – adik perlu kajian supaya benar – benar dalam melakukan sesuatu. Jangan karena hanya (kepentingan) pribadi saja, tapi paling tidak menjadi salah satu referensi untuk perbaikan – perbaikan penataan pemerintahan di Kabupaten SBT dengan baik”.
“Sekali lagi saya menyampaikan, kalau anggaran Rp 15 Miliar itu fiktif, jangankan hukum saya sebagai Kadis Pendidikan, tetapi saya minta sebagai anak negeri untuk datuk – datuk ini bisa hukum saya kalau niat saya sampai tingkat penggelapan anggaran rakyat yang begitu besar. Dan kita lihat perekonomian maupun yang lain anggaran kita di mana – mana baru kita menggelapkan anggaran tersebut”.
“Jadi adik – adik saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga dalam tuntutan itu bisa menyampaikan hasil dalam temuan BPK tahun 2020 atau berdasarkan temuan Inspektorat tahun 2020 bahwa anggaran Rp. 15 Miliar dengan paqu Rp. 15 Miliar dengan kegiatan A, B C, D. Kalau itu benar, maka saya mendukung itu”.
“Tetapi saya bingung Rp 15 Miliar itu referensi dari mana yang adik – adik pakai dan itu perlu bisa sampaikan dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berapa. Sebab kalau tahun 2020 DPA yang mana dan kegiatan – kegiatan apa. Pada prinsipnya saya mendukung niat baik dan tulus yang suci dari adik – adik SBT yang tergabung dalam GPII Maluku,” tutup Rumalowak. (RM-04)
Discussion about this post