Referensimaluku.id.Ambon- Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Urimesing tentang Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Urimesing Tahun 2023-2028 telah digelar di Marina Hotel ,Jalan Yaan Paays No 16 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Ambon , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (P3AMD) , perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Pemerintah Wilayah Kecamatan Nusaniwe, Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban (Babinkamtib), Bintara Pembinaan Masyarakat (Babinsa), Pendamping Desa, unsur Pimpinan Pemerintah Negeri Urimesing, Saniri Negeri Urimessing, staf Desa Urimessing serta unsur masyarakat setempat.
Musrenbang Desa Urimessing ini dibuka langsung Camat Nusaniwe, Neltje Latuny, S.Sos.
Dalam sambutannya Latuni mengatakan setelah tiga bulan Kepala Desa definitif dilantik, maka wajib Pemerintah Desa setempat membuat RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
“Kami mengapresiasi kerja Tim penyusun RPJMDes yang sudah bekerja dengan baik sehingga menghasilkan Rancangan RPJMDes Urimesing,” katanya dalam sambutan itu.
Di bagian lain, menurut Pendamping Desa Kota Ambon, Musyawarah Pembahasan rancangan RPJMDes Urimesing juga diisi pemateri dari Bappedalitbang Kota Ambon yang memaparkan materi tentang “Arah Kebijakan Pembangunan Kota Ambon” yang mana poin materi terkait Program Kegiatan 2023/2024 yang akan menjadi kewenangan Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk ke Desa, serta Pemaparan Peta jalan SDGs (Sustanable Development Goal’s) atau Pembangunan Berkelanjutan Desa oleh Pendamping Desa .
“Seharusnya materi ini diberikan saat pelatihan Tim Penyusun RPJMDes, sesaat setelah Tim RPJMDes dibentuk.Tahapan Penyusunan RPJMDes dimulai dengan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Pencermatan dan Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan pembangunan Desa yang mana Tim RPJMDes harus mencermati dan menyelaraskan dokumen Perencanaan Kabupaten Kota sehingga kegiatan yang masuk ke Desa oleh Kabupaten/Kota tidak tumpang tindih atau dobel kegiatan dan pembiayaan. Dokumen Kabupaten / kota yang harus diselaraskan yaitu, RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten/Kota, Rencana Strategis (Renstra) SKPD , Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah (RRTRW) Kabupaten / Kota, dan Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan, sehingga materi yang diberikan Bappedalitbang Kota Ambon dokumennya harus dimiliki oleh Desa sebelum Desa melakukan penyusunan RPJMDes”.
Selanjutnya dibuat Peta jalan SDGs Desa atau Arah Kebijakan/Tipologi Desa, Prioritas Program dengan basis data adalah Data SDGs Desa yang mana pendataan SDGs Desa dilakukan dengan memakai empat Kuisioner, yakni Kuisioner Individu,Kuisioner Keluarga, kuisioner RT dan Kuisioner Desa dan pendataannya “By name By Address” dan diinput pada aplikasi SDGs Desa oleh Tim Relawan dan Admin Desa.
Hasil rekomendasi data capaian SDGs Desa pada dashboard SDGs Desa, yaitu scord SDGs Desa dan Rekomendasi Program serta data Desa lainnya seperti IDM (Indeks Desa Membangun), dan data Desa lainnya sebagai basis data untuk pembuatan Peta Jalan SDGs Desa dengan Memakai Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) atau Kekuatan, kelemahan,peluang dan ancaman , yang mana dalam Analisi ini dapat menentukan strategi/Solusi dalam menentukan Program berdasarkan Potensi dan Masalah, sehingga dapat ditentukan kegiatan dan target pelakasanaan per tahun sampai enam tahun ke depan.
Hal itu memiliki sasaran pada 18 butir SDGs Desa, yaitu Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan , Desa Sehat sejahtera sampai dengan Kelembagaan desa yang Dinamis dan Budaya Desa Adaptif dapat terjawab. Musrenbang Pembahasan RPJMDes Desa Urimesing jauh dari sempurna dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan RPJMDes tidak melibatkan Pendamping Desa.
Karena Desa menggunakan Pihak ketiga dalam penyusunan Dokumen RPJMDes. Entah regulasi mana yang digunakan sehingga Musyawarah Pembahasan Rancangan RPJMDes yang seharusnya mengagendakan Pembahasan hasil Rancangan RPJMDes oleh peserta musyawarah justru masih terdapat agenda pembagian kelompok untuk mengusulkan kegiatan baru.
Sementara Dokumen rancangan RPJMdes yang mana di dalamnya memuat tentang Arah Kebijakan Pembangunan Desa , Prioritas Program, Rencana kegiatan serta Sumber Pembiayaan sudah Final. Dokumen Rancangan RPJMDes yang dibagikan hanya berisi rangkuman kegiatan 6 tahunan berisi 63 kegiatan dari 5 bidang tanpa mencantumkan sumber pembiayaan.
“Kemungkinan pihak ketiga yang dipakai desa untuk memfasilitasi pembuatan RPJMDes belum memahami tentang Regulasi mana yang digunakan, sehingga proses dan tahapan yang seharusnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, justru jauh dari kata sempurna” tutup salah satu Pendamping Desa Kota Ambon. (RM-05)
Discussion about this post