Referensimaluku.id,Ambon- Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ambon perlu diusut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam peruntukkan dan pengelolaan dana hibah olahraga. Informasi yang menyebutkan dana hibah olahraga Tahun Anggaran 2022 ke KONI Kota Ambon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon sebesar Rp 2 Miliar bukan anggaran kecil yang sekenanya digunakan tak terkontrol.
Apalagi, peruntukkannya menyalahi prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menghendaki keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan proyek fi atas Rp 200 Juta.
“Kalau memang ada indikasi peruntukkan dana hibah olahraga ke KONI Kota Ambon tak pakai pihak ketiga tapi langsung dibelanjakan oleh internal KONI Kota Ambon, maka ini menyalahi ketentuan terutama Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Rabu (7/5/2023). Menurut dia sangat tidak dibenarkan proyek di atas Rp 500 Juta dibelanjakan langsung Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen tanpa penerima barang atau pihak.
“Jika kondisi ini terjadi di KONI Kota Ambon terkait peruntukkan dana hibah maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” paparnya. Menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku yang mengindikasikan dugaan penyimpangan Rp 1,5 Miliar di KONI Kota Ambon,
Siamiloy menekankan perlu diambil langkah-langkah hukum oleh APH di wilayah ini. “Temuan BPK RI ini kan pintu masuk bagi APH untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ambon,” kuncinya. (RM-03)
Discussion about this post