Referensimalukuid,Ambon-Rivalitas (perseteruan) Bodewin Wattimena (BW) dan Agustinus Ririmasse (AR) dalam perebutan pusaran kekuasaan pemerintahan di Kota Ambon, Maluku, masih tetap menghangat dan kerap ramai diperbincangkan di ruang publik sepanjang setahun terakhir dan bahkan untuk beberapa bulan ke depan.
Setidaknya pada Rabu, 24 Mei 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani dan BW telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Penjabat Walikota Ambon untuk kedua kalinya dan untuk tenggat waktu setahun ke depan sampai pemilihan Walikota Ambon definitif masa tugas 2024-2029.
Mendagri Karnavian lebih memilih mempertahankan BW di Balai Kota Ambon ketimbang menunjuk AR dan Marthen Tan (MT) yang juga diusulkan DPRD Kota Ambon ke Mendagri untuk ditetapkan. Rekam jejak pemerintahan dan kapasitas menjadi modal utama dan alasan mengapa Mendagri Karnavian lebih “jatuh hati” ke BW ketimbang AR dan MT. “Kemarin kami menerima radiogram dari Pemerintah Provinsi Maluku, Sekretaris Provinsi Maluku, yang isinya menyampaikan bahwa kami berempat ditunjuk sebagai Penjabat Bupati/Walikota Periode 2023-2024, yakni penjabat Walikota Ambon (Bodewin Wattimena), penjabat Bupati Seram Bagian Barat (Andy Chandra Assadu’din) penjabat Bupati Buru (Jalaludin Salampessy) dan penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (Ruben Benharvioto Moriolkossu) sambil menunggu pelantikan Penjabat Bupati KT sekaligus penyerahan SK secara resmi oleh Bapak Gubernur Maluku (Murad Ismail),” terang BW dalam jumpa pers di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5) petang.
“Selanjutnya, ada pemberitaan di media pada seminggu atau beberapa hari terakhir buat kita semua bahkan publik menjadi bingung, yakni pertama soal temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku dua hari yang lalu di mana kami telah menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022”.
“Sesuai penjelasan kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku (Hery Purwanto) bahwa ada banyak kekurangan-kekurangan yang dilakukan Pemkot Ambon terkait pengelolan keuangan.Oleh karena itu, opini yang diberikan BPK RI Perwakilan Maluku bagi Pemkot Ambon adalah tidak menyatakan pendapat atau disclaimer”. “Namun, Apakah dengan disclaimer ini menunjukan bahwa Pemkot Ambon sama sekali tidak melakukan apa-apa, ya tidak juga”.
“Sejak awal saya menjadi penjabat Walikota Ambon yang mulai bertugas pada Juni 2022, saya dan pemangku kepentingan terkait sudah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam manajemen pengelolaan keuangan dan juga aset daerah di Kota Ambon dan karenanya sudah banyak terjadi perubahan-perubahan ke arah positif dan profesional. Karena itu, Penyajian Laporan Keuangan (PLK) Pemkot Ambon tahun ini terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021 saya rasa lebih baik di tahun 2022, tetapi memang kita belum bisa memperoleh peningkatan opini karena ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang PLK-nya semuanya (kekurangan-kekurangan) cukup signifikan dan mempengaruhi penilaian kita, baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun dari sisi temuan yang sifatnya materil”.
“Oleh karena itu, terhadap temuan ini, Pemkot Ambon dalam hal ini saya selaku Penjabat Wali Kota Ambon mengambil keputusan untuk segera menindaklanjutinya karena kita diberikan waktu 60 hari terhitung mulai penyampaian RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dimaksud. Kami sementara menyiapkan rencana aksi atau Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) dan temuan-temuab itu sudah siap semua tinggal Inspektorat membagikannya per OPD-OPD lalu ditindaklanjuti”.
“Saya hanya berikan waktu satu bulan sejak diserahkan.Jadi kalau diserahkan tadi, maka 30 hari dari tadi semua OPD sudah harus menindaklanjuti temuan yang ada sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku. Dalam waktu 60 hari ini saya harap sabar karena selama waktu 60 hari ini misalnya kalau ada kerugian kita bisa setor. Kalau ada yang kurang bukti kita masih bisa masukkan bukti dan sebagainya, sehingga ada ruang untuk memperbaiki.Walaupun tidak bisa lagi kita memperbaiki opini, tapi terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku segera kita tindaklanjuti yang sifatnya administratif di mana teguran sanksi kita buat sebagai bentuk tindaklanjut yang materiil disetor ke kas daerah. Setelah itu baru ada kewenangan dari Aparat Penegak Hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya”.
“Kita punya waktu 60 hari. Kita berdoa saja mudah-mudahan dalam 60 hari ini masing – masing personel atau OPD yang terkait dengan temuan itu bisa menyelesaikannya dengan baik”.
“Ketiga sebagai pejabat Walikota Ambon saya harus mengklarifikasi dua hal yang akhir-akhir ini ramai beredar di sosial media (sosmed) yang menggambarkan seolah-olah saya menzolimi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar video keluarga ASN dimaksud tengah membereskan barang-barang lalu keluar dari rumah. Ada juga narasi yang dibangun seolah-olah saya selaku penjabat Walikota Ambon mengusir Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon (AR) keluar dari rumah jabatan wakil walikota Ambon setelah rumah jabatan itu ditinggalkan Syarif Hadler dan keluarganya”.
“Beredar lagi pesan-pesan dan komentar-komentar di WhatsApp (WA) pribadi yang dikirim oleh Sekkot Ambon (AR) ke saya yang intinya adalah seolah- olah saya yang menzolimi yang bersangkutan (AR). Prinsipnya saya harus luruskan supaya minimal publik tahu kejadian sebenarnya dan tidak menjurus fitnah. Yakni, yang pertama, saya mengizinkan yang bersangkutan (Sekkot AR) masuk di rumah Dinas. Setelah saya masuk sebagai Penjabat Walikota tinggal di rumah jabatan walikota Ambon, yang bersangkutan (AR) datang meminta saya untuk memberikan izin tinggal di rumah jabatan Wakil Walikota Ambon yang mana alasannya rumah kontrakkan di Citra Land di Lateri hanya memiliki dua kamar, sebab dikhawatirkan dekat Natal keluarga dan anak-anaknya (saudara AR) datang tidak bisa untuk dua kamar itu menampung. Sebagai teman, pimpinan dan sahabat dan dari sisi pertimbangan kemanusiaan saya izinkan Sekkot Ambon (AR) untuk tinggal dulu walaupun saya harus dapat protes dari akademisi dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) saat itu, kemudian semuanya berjalan dengan baik. Tapi Intinya saya tetap bilang segera cari kontrakan dan Sekkot keluar dari rumah jabatan”. “Kenapa saya lakukan itu? paling tidak ada tiga hal, yakni
Pertama, bila Bapak atau ibu baca di sosmed bagaimana OKP menolak dan bagaimana publik mempertanyakan kenapa sampai Sekkot Ambon (AR) tinggal di rumah jabatan Wakil Walikota Ambon?. Kedua, rumah jabatan Wakil Walikota Ambon itu tidak bisa di tempati oleh Sekkot Ambon (AR) karena rumah Dinas Sekkot Ambon ditempati oleh minimal dua mantan Sekkot Ambon di mana salah satunya Pak Anthony Gustaf Latuheru yang 10 tahun tinggal di situ. Lalu saya tanya kenapa tidak tinggal di situ, dan dijawab Sekkot Ambon (AR) kalau rumah dinasnya tidak layak karena parkiran kecil.Jadi saya rasa saya tidak meluarkan Sekkot Ambon (AR) dari rumah dinasnya, tetapi dari rumah jabatan Wakil Walikota Ambon. Ketiga, bagi saya, rumah jabatan itu memiliki nilai sakral karena hanya orang – orang yang diperkenankan oleh TUHAN dan dipercayakan Negara bisa menempati rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Kalau tidak ada SK penunjukan tidak mungkin seseorang itu bisa tinggal di situ. Oleh karena itu, saya pun ketika masuk ke rumah jabatan Walikota Ambon, secara spesiologis saya merasa sebagai Penjabat Walikota Ambon di mana rumah jabatan itu mesti dijaga, dipelihara dan dirawat dengan baik”.
“Alasan saya keluarkan Sekkot Ambon (AR) dari rumah jabatan Wakil Walikota Ambon karena rumah jabatan itu tidak dipergunakan semestinya. Penegasan ini tentu bukan pribadi saya, tapi yang saya katakan ini adalah saya dalam kapasitas sebagai Penjabat Walikota Ambon.Perlu saya sampaikan kalau saya dikirim semua gambar-gambar, videonya dan ada yang mempertanyakan saya. Kalau itu dimuat lebih baik di media sehingga saya bisa klarifikasi atau dimuat di status biar saya bisa masuk klarifikasi, tapi jangan dibuat WA berantai, sebab nanti saya tidak punya kesempatan untuk klarifikasi opini yang terbangun selama ini bahwa saya benar – benar menzolimi yang bersangkutan (AR) adalah berita bohong yang tujuannya membunuh karakter saya,” tutup BW. (RM-04)
Discussion about this post