Referensimaluku.id,Ambon-Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dari balik sekretariat Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Ambon tentang penyalahgunaan Rp 1,5 Miliar bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022.
Sumber tak resmi media ini di BPK RI Perwakilan Maluku, Sabtu (20/5/2023) mengungkapkan sejumlah kesalahan pengurus KONI Kota Ambon yang diketuai Agust Ririmasse dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Ambon.
Di antaranya, penggunaan dan pemanfaatan dana hibah untuk KONI Kota Ambon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon di luar prosedur (inprosedural) karena tidak diawali penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Temuannya (BPK RI) memang tak ada NPHD dan uang langsung dibelanjakan begitu saja,” ungkap sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan media ini. Sumber membeberkan dana hibah yang dikucurkan seyogianya disalurkan ke pengurus cabang olahraga di bawah KONI Kota Ambon melalui Dispora Kota Ambon.
“Temuannya dana hibah turun langsung digunakan untuk belanja kontingen Popmal (Pekan Olahraga Provinsi Maluku) IV 2022 Kota Ambon, penggandaan baliho milik Sekretaris Kota Ambon, dan pengadaan mobil mewah bagi oknum pejabat Pemkot Ambon dan biaya lain yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut sumber itu lagi.
Belanja peralatan Popmal IV dilakukan Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Kota Ambon. Belanja mobil mewah dilakukan salah satu Wakil Ketua KONI Kota Ambon, padahal kewenangannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Secara terpisah Kepala Dispora Kota Ambon Richard Luhukay menegaskan seluruh prosedur pencairan dana hibah sudah diserahkan ke KONI Kota Ambon. “Jadi kalau disampaikan sudah sesuai prosedur. Maka hal-hal terkait administrasinya sudah lengkap baru bisa proses pencairan. Termasuk penandatanganan NPHD,” kata Luhukay via WhatsApp, Senin (22/5).
Luhukay menyarankan media ini mengonfirmasi ke pengurus KONI Kota Ambon. “Sebaiknya bro (Rony Samloy) langsung saja tanyakan ke pihak KONI. Kalau dari kami proses pencairan dananya sudah sesuai prosedur.
Yang berikut kami juga belum mendapat informasi apa-apa dari BPK RI. Sementara beta bisa manyampaikan hal dimaksud. Harap maklum sebab penggunaan anggaran bukan kami tapi KONI Kota Ambon,” tegas Luhukay. Sayangnya ketika dikonfirmasi Ketua Binpres KONI Kota Ambon Alexander Supusepa membantahnya.
“Saya kurang tahu soal itu (dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ambon) Bung (Rony Samloy),” elak Supusepa via WhatsApp, pekan lalu. Pada bagian lain Bendahara Umum KONI Kota Ambon Toce Leuwol menolak memberikan keterangan dengan alasan hal itu bukan kewenangannya. “Maaf Bung (Rony Samloy). Saya tidak punya kewenangan menjawab hal ini,” elaknya menutup pembicaraan via ponsel, Senin (22/5) siang. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post