Referensimaluku.id.Ambon –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menyatakan pihaknya belum mengantongi nama mantan narapidana (Napi) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD. ”KPU sendiri belum mengetahui secara detail jumlah mantan napi tersebut,” tegas Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn kepada referensimalukuid di Ambon, Sabtu (20/5).
Dia mengatakan untuk informasi Bakal Calon (Bacalon) DPRD Kota Ambon dari narapidana tersebut masih ditelusuri pihaknya. “Kami sementara melakukan Download berkas Administrasi Bacalon dan sementara menunggu fitur verifikasi administrasi (Vermin) di Sistem Informasi Calon (Silon) yang terbuka untuk melakukan Vermin sehingga informasi terkait Bacalon dengan status terpidana belum bisa kami sampaikan saat ini,” kilahnya.
Menurut Layn, hal ini disebabkan secara Nasional KPU masih menunggu pendaftaran sebagian Kabupaten/Kota yang masih diperpanjang 5 – 24 untuk tahapan penerimaan pengajuan Bakal Calon bagi Parpol yang belum selesai di Silon.
“Oleh karena itu, kami belum bisa memastikan berapa orang dan dari Partai mana mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg”. “Kami belum tahu secara persis adanya di Parpol mana, karena belum masuk ke tahapan Vermin, “pungkasnya.
Sementara itu Informasi yang dihimpun Referensimaluku.id, ada beberapa mantan napi yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Ambon. Mantan napi tersebut adalah kasus korupsi dan narkotika.
Untuk diketahui, KPU Kota Ambon baru saja melaksanakan proses tahapan pendaftaran Bacaleg. Total ada 630 Bacalon dari 18 Parpol yang mendaftar ke KPU
Adapun total Bacalon dari seluruh Partai tersebut jumlah 630 orang Bacalon yang terdiri dari laki – laki sebanyak 407 dan perempuan 223 Bacalon. (RM-04)
Discussion about this post