Referensimaluku.id.Ambon — Lembaga Pemeriksa Halal Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (LPH BSPJI) Ambon bekerja sama dengan Ikatan Pengusaha Muslimah (IPM) Ambon mengadakan pelatihan penyusunan dokumen sistem Jaminan Produk Halal (JPH) dan penerapan di Industri bagi pelaku usaha di Kota Ambon.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kota Ambon, Ransi Pasae mengatakan, kegiatan pelatihan hari ini adalah kegiatan yang pertama kali digelar oleh Lembaga Pemeriksa Halal, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (LPH BSPJI) Kota Ambon, ujar Pasae kepada Referensimaluku.id, Selasa (16/5/2023)
Kami melakukan kegiatan ini karena menemui kesulitan ketika kami akan melakukan kegiatan sertifikasi halal. Ini adalah salah satu kelemahan yang sering ditemui atau sering dialami oleh usaha-usaha yang akan melakukan sertifikasi halal, ujar Pasae.
Menurutnya pengusaha ini tidak tahu bagaimana prosedur atau bagaimana caranya untuk menyusun SJPH. Jadi atas inisiatif teman-teman LPH bekerjasama dengan Ikatan Pengusaha Muslimah (IPM) sehingga menyelenggarakan kegiatan hari ini
Pasae katakan, perserta yang mengikuti pelatihan sertifikasi halal berjumlah 55 orang semua dari pengusaha yang ada di Kota Ambon. Harapan kami ke depannya bukan hanya Kota Ambon tapi kalau bisa Kota-kota lain di Provinsi Maluku dapat melakukan hal yang sama, karena ini sangat penting untuk dilakukan mengingat waktu kita untuk mengimplementasikan sertifikasi halal ini sudah tinggal 1 tahun, harapnya.
“Jadi mau tidak mau usaha-usaha yang ada di Maluku ini terutama untuk makanan minuman sudah wajib sertifikasi halal. Kalau kita tidak siap konsekuensinya maka barang-barang yang kita hasilkan pertama makan minuman itu tidak boleh beredar kalau beredar bisa mendapatkan sanksi. Kemudian barang-barang yang dari luar Maluku, katakanlah barang-barang dari Sulawesi, Jawa yang sudah punya sertifikat halal itu nanti bisa banyak beredar di Maluku, jelasnya.
“Kami melihat mungkin ada kesulitan informasi atau kesulitan pemerintah menyampaikan informasi kepada para usaha-usaha sehingga mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang bagaimana pentingnya stratifikasi halal. Nah harapan kami setelah kegiatan ini selesai ini bisa disebarluaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal ini sangat penting dan sangat banyak manfaatnya termasuk untuk melindungi produk-produk kita produk-produk Indonesia dari serangan produk impor”.
Pasae berharap di wilayah timur Indonesia ini harus semakin masif dilakukan karena kita tidak mau produk-produk dari usaha-usaha itu tidak bisa beredar nanti ketika ini benar-benar sudah diwajibkan. Kita tidak mau produk-produk dari luar Maluku yang beredar di Maluku karena kekurangan atau karena kesalahan kita tidak melakukannya.
Sesuai aturan Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pemerintah akan menetapkan kewajiban sertifikasi halal, oleh karena itu BSPJI Ambon akan melakukan sertifikasi halal melalui jalur reguler, selain reguler ada juga shockbreaker, tapi untuk shockbreaker ini terbatas dan hanya untuk produk yang bahan baku halal prosesnya sederhana. Tapi banyak usaha-usaha di Ambon ini tidak memenuhi syarat untuk shockbreaker, jadi mau tidak mau harus ikut jalur reguler, ujarnya. (RM-04)
Discussion about this post