Referensimaluku.id,Ambon-Pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini kelimpungan. Upaya salah satu oknum pejabat Pemkot Ambon dan “kaki tangannya” melobi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku agar Kota Ambon masuk kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tampaknya gagal sebab jumlah kerugian negara yang berpotensi korupsi sulit ditoleransi atau tak mungkin lagi diberikan lampu hijau.
Informasi yang diperoleh referensimaluku.id dari salah satu personel tim audit di BPK RI Perwakilan Maluku mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat perjalanan dinas, uang makan dan minum, penggandaan baliho, tiket-tiket siluman dan kuitansi-kuitansi palsu di Sekretariat Kota (Setkot) Ambon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 27 Miliar.
Dari jumlah kerugian fantastis tersebut disebutkan uang perjalanan dinas berikut makan dan minum mencapai Rp. 9,6 Miliar, uang tiketing di sejumlah travel perjalanan dan pengiriman barang Rp. 3 Miliar lebih, Biaya penggandaan baliho diduga milik Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dan sebagainya Rp 2 Miliar lebih dan biaya-biaya lain, seperti Tunjangan Pelayan Publik (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), dana sertifikasi guru dan biaya-biaya lain yang tak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp. 12 Miliar lebih.
“Ada upaya Sekretaris Kota Ambon dan kaki tangannya melobi orang penting di BPK RI Perwakilan Maluku untuk menurunkan angka kerugian menjadi Rp 3 Miliar agar Ambon masuk WDP, tapi gagal karena pihak BPK RI beralasan angka kerugian terlalu besar dan mereka takut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga permintaan itu tak disanggupi pihak BPK RI Perwakilan Maluku,” beber sumber tak resmi media siber ini di BPK RI Perwakilan Maluku, Sabtu (13/5/2023).
Sumber itu melanjutkan saat lobi ke BPK RI Perwakilan Maluku sejumlah Apatur Sipil Negara (ASN) di bidang pengelolaan keuangan Pemkot Ambon, seperti “ABG” alias Apres dan “SN” alias Une diarahkan oknum pejabat Pemkot Ambon untuk masing-masing membuat surat pernyataan tanpa menyertakan kuitansi dan laporan keuangan tahun anggaran berjalan sejak 2019-2023. “Pihak BPK RI Perwakilan Maluku menolak usulan oknum pejabat Pemkot Ambon tersebut,” timpal sumber tersebut lagi.
Sekadar diketahui jika pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon sempat dikategorikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa wali kota Richard Louhenapessy. Namun, terhitung 2022-2023 posisi Ambon masuk disclaimer.
Namun ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (15/5) siang, Sekkot Ambon August Ririmasse balik bertanya dari mana wartawan media online ini memperoleh informasi tersebut. “Mat siang kakak Rony (Samloy). Maaf, ini info dari mana e kakak. SumberNya dari mana. Danke kakak. God Bless,” sahut Ririmasse ringkas. (RM-05/RM-07/RM-03)
Discussion about this post