Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

May 12, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon-Kasus intimidasi verbal yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun terhadap wartawati Harian Rakyat Maluku (Jawa Pos Grup di Ambon) Silmy disesalkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan “ex officio” Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Rony Samloy, S.H. “Wartawan dan legislatif sama-sama merupakan bagian dari empat elemen demokrasi yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus saling menghormati sebagai mitra yang saling mendukung satu sama lainnya.

Baca Juga

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

Nah, jika kemudian terjadi kasus intimidasi terhadap wartawati Harian Rakyat Maluku saudari Silmy oleh saudara Benhur George Watubun, maka hal ini patut disesalkan kita semua terutama oleh insan pers di Maluku,” papar Samloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (12/5/2023).

Samloy menegaskan tidak ada alasan yang rasional jika hanya karena arogansi seorang pejabat lantas dilakukan pemutusan kerja sama media dan pemerintah, apalagi anggaran kerja sama media dan instansi terkait in casu DPRD Provinsi Maluku bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bukan beras dari kantung pribadi pejabat dimaksud. “Sangat tidak rasional dan tidak etis jika hanya karena pernyataan arogan seorang pimpinan dewan lantas mau diputus kerja sama simbiosis mutualisme antara harian Rakyat Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

Ini sangat tidak fair, bentuk arogansi pejabat dan bentuk ketidakdewasaan dalam membangun demokrasi yang hakiki,” tegasnya.

Samloy menyebutkan dirinya dan Jonathan Madiuw adalah dua wartawan yang sudah puluhan tahun bekerja di Harian Rakyat Maluku setelah berpindah dari harian Ambon Ekspres (Jawa Pos) yang sejauh ini sangat mengenal dekat Benhur George Watubun (BGW) maupun kakak-beradiknya semenjak mereka aktif membangun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon.

“Saya ini sempat dilema setelah kejadian intimidasi terhadap wartawati Rakyat Maluku saudari Silmy oleh saudara BGW. Tapi, dalam kapasitas sebagai Ketua LBH Pers Maluku saya tetap berdiri di atas semangat dan soliditas sesama pers. Sampai kapanpun saya akan membela kepentingan pers di daerah ini.

Saya sangat prihatin atas kejadian ini,” ungkapnya. Menurut Samloy wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap bersandar pada ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan. “Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, pers harus dilindungi, dihormati dan mendapat perlindungan hukum sebagai dimaksud Pasal 8 UU RI n Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” urainya.

Samloy menegaskan tak ada orang yang kebal hukum jika mencoba menghalang-halangi kerja pers. Di dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000”. “Rasio legis dari Pasal 18 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya secara eksplisit memberi ancaman dan sanksi yuridis yang tegas bagi siapapun di Negara ini yang dengan sengaja secara melawan hukum menghalangi atau menghambat tugas seorang wartawan. Apalagi konteksnya mengintimidasi wartawan,” papar jurnalis olahraga senior Maluku dan advokat ini.

Untuk menjaga harmonisasi peran pers dan legislatis di ranah demokrasi lokal, Samloy menyarankan BGW sowan ke Rakyat Maluku dan meminta maaf terbuka. “Tawaran saya ini sangat elegan dan bermartabat untuk menjaga silaturahim antara pers dan legislator. Kalau adik atau saudaraku BGW mau terima tawaran saya yang elegan ini, sebelumnya saya sampaikan apresiasi tinggi,” pungkas Samloy. (RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id-Langgur – Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, didampingi...

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru...

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -TUAL — Personel Polres Tual mulai melaksanakan...

Next Post
LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

Musyda Muhammadiyah Dan Aisyiyah Akan Di Buka Penjabat Walikota Ambon

Musyda Muhammadiyah Dan Aisyiyah Akan Di Buka Penjabat Walikota Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id