Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Diduga Gelapkan Uang Sitaan Terpidana Korupsi, Dua Oknum Jaksa di Maluku Dilaporkan ke Kejagung RI

May 12, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon-Dua oknum jaksa di Maluku masing-masing berinisial “HT” dan “JO” secara resmi dilaporkan pengacara Yustin Tuny, S.H. ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

Laporan resmi ditujukan langsung ke Jaksa Agung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. HT dan JO dilaporkan karena keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang sitaan milik Marten Parinussa (MP, terpidana dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Udara (Bandara) Banda Naira tahun 2014, sebesar Rp.330 Juta lebih.

JO adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Banda Neira, sedangkan HT adalah Jaksa penyidik.

Yustin menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandara Banda Naira Tahun Anggaran (TA) 2014, terpidana MPdiduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan pada 1 September 2015 penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Neira berinisial HT diduga melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 330 Juta dengan rincian 2.556 lembar pecahan Rp. 100.000 berjumlah Rp. 255.600.000 dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1.488 lembar berjumlah Rp. 74.400.000. Selanjutnya sesuai berita acara tanggal 9 September 2015, HT kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 17 Juta dengan perincian pecahan Rp.100.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp .50.000 140 lembar senilai Rp. 7.000.000.

Dari hasil penyitaan-penyitaan yang disetor terpidana MP, lanjut Yustin, sampai saat ini ketika dimintai bukti kwitansi penyitaan uang, HT selalu berkelit dan dia tidak pernah memberikannya ke terpidana MP untuk mengurusi hak-hak dia sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

“Ya, karena itu makanya kita lapor. laporan kami terkait oknum Jaksa HT yang melakukan penyitaan dan JO dalam kedudukannya selaku Mantan Kacab Kejari Ambon di Banda Neira saat itu,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Yustin, sampai dengan terpidana MP disidangkan dan perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi oleh jaksa pada Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, guna menjalani masa hukumannya di Lapas Ambon, MP telah menjalani masa hukuman lebih kurang 2/3 di Lapas Ambon. Tetapi sampai sejauh ini Kejari Ambon Cabang Banda Naira tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke Lapas Ambon.

“Akibat dari tidak ada bukti penyetoran ke kas negara oleh Penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, akhirnya MP tidak mendapatkan haknya berupa bebas bersyarat,” katanya.

Yustin mengungkapkan, mengenai persoalan bukti penyetoran uang ke kas negara ini dirinya pernah berkoordinasi dengan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun dengan Aspidsus Kejati Maluku, dan sesuai informasi yang diterima, hal ini telah menjadi masalah serius di internal kejaksaan.

“Namun bagi K

kami JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai Jaksa dan aparat penegak hukum tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karna itu patut dan beralasan hukum untuk kasus Tindak Pidana Korupsi-nya dibuka secara terang benderang guna menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejati Maluku meminta bukti penyetoran ke Kas Negara namun sampai saat ini tidak ada kepastian makanya laporan terhadap dua oknum Jaksa itu (JO dan HT) kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Kalaupun bukti penyetoran hari ini mau diserahkan Kami minta bukti penyetoran 8 tahun lalu,” bebernya.

Yustin mengharapkan dari laporan ini, pihak Kejagung RI dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena bagi kami, terpidana MP luar biasa, berani berjuang bertahun-tahun mengungkapkan ketidakadilan yang dialami dirinya. Dan akhirnya kasus Bandara Banda Naira dibuka kembali dan telah ada penetapan tersangka baru,” pungkasnya. Media ini belum dapat mengonfirmasi JO dan HT karena masih sulit dihubungi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol...

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

Polresta Ambon Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kasat Reskrim Ajak Warga Jadi “Polisi bagi Diri Sendiri”

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian...

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Ambon,...

Next Post
Tokoh Jazirah Kencam Oknum – Oknum Yang Membuat Narasi Provokasi Di Sosmed.

Tokoh Jazirah Kencam Oknum - Oknum Yang Membuat Narasi Provokasi Di Sosmed.

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id