Referensimaluku.id,Ambon-Dua oknum jaksa di Maluku masing-masing berinisial “HT” dan “JO” secara resmi dilaporkan pengacara Yustin Tuny, S.H. ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Senin (8/5/2023).
Laporan resmi ditujukan langsung ke Jaksa Agung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. HT dan JO dilaporkan karena keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang sitaan milik Marten Parinussa (MP, terpidana dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Udara (Bandara) Banda Naira tahun 2014, sebesar Rp.330 Juta lebih.
JO adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Banda Neira, sedangkan HT adalah Jaksa penyidik.
Yustin menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandara Banda Naira Tahun Anggaran (TA) 2014, terpidana MPdiduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan pada 1 September 2015 penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Neira berinisial HT diduga melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 330 Juta dengan rincian 2.556 lembar pecahan Rp. 100.000 berjumlah Rp. 255.600.000 dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1.488 lembar berjumlah Rp. 74.400.000. Selanjutnya sesuai berita acara tanggal 9 September 2015, HT kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 17 Juta dengan perincian pecahan Rp.100.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp .50.000 140 lembar senilai Rp. 7.000.000.
Dari hasil penyitaan-penyitaan yang disetor terpidana MP, lanjut Yustin, sampai saat ini ketika dimintai bukti kwitansi penyitaan uang, HT selalu berkelit dan dia tidak pernah memberikannya ke terpidana MP untuk mengurusi hak-hak dia sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
“Ya, karena itu makanya kita lapor. laporan kami terkait oknum Jaksa HT yang melakukan penyitaan dan JO dalam kedudukannya selaku Mantan Kacab Kejari Ambon di Banda Neira saat itu,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yustin, sampai dengan terpidana MP disidangkan dan perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi oleh jaksa pada Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, guna menjalani masa hukumannya di Lapas Ambon, MP telah menjalani masa hukuman lebih kurang 2/3 di Lapas Ambon. Tetapi sampai sejauh ini Kejari Ambon Cabang Banda Naira tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke Lapas Ambon.
“Akibat dari tidak ada bukti penyetoran ke kas negara oleh Penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, akhirnya MP tidak mendapatkan haknya berupa bebas bersyarat,” katanya.
Yustin mengungkapkan, mengenai persoalan bukti penyetoran uang ke kas negara ini dirinya pernah berkoordinasi dengan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun dengan Aspidsus Kejati Maluku, dan sesuai informasi yang diterima, hal ini telah menjadi masalah serius di internal kejaksaan.
“Namun bagi K
kami JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai Jaksa dan aparat penegak hukum tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karna itu patut dan beralasan hukum untuk kasus Tindak Pidana Korupsi-nya dibuka secara terang benderang guna menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejati Maluku meminta bukti penyetoran ke Kas Negara namun sampai saat ini tidak ada kepastian makanya laporan terhadap dua oknum Jaksa itu (JO dan HT) kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Kalaupun bukti penyetoran hari ini mau diserahkan Kami minta bukti penyetoran 8 tahun lalu,” bebernya.
Yustin mengharapkan dari laporan ini, pihak Kejagung RI dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena bagi kami, terpidana MP luar biasa, berani berjuang bertahun-tahun mengungkapkan ketidakadilan yang dialami dirinya. Dan akhirnya kasus Bandara Banda Naira dibuka kembali dan telah ada penetapan tersangka baru,” pungkasnya. Media ini belum dapat mengonfirmasi JO dan HT karena masih sulit dihubungi. (RM-04)
Discussion about this post