Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBT

Penjabat Rukun Jaya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Mei 9, 2023
in SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon –bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeksekusi penjabat kepala pemerintah negeri administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Baca Juga

Tim Penyidik Polres SBT Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari 

Kepsek SMA Negeri 15 SBT Bantah “Pancuri” Dana PIP, Ada Oknum Jurnalis Tampil Bak Humas Sekolah, Suruh “Takedown” Berita

Kepala BPJN Maluku Pantau Langsung Progres Dua Ruas Jalan di SBT

Terpidana korupsi penyelahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Jaksa mengeksekusi sekitar pukul 13.40 Wit di Rutan Kelas IIA Ambon.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang putusannya diterima pada tanggal 02 Mei 2023

Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) & Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019

Dengan amar putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan
membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tim Penyidik Polres SBT Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari 

Tim Penyidik Polres SBT Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari 

by admin
Januari 7, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON - Tim penyidik Polres Kabupaten...

Kepsek SMA Negeri 15 SBT Bantah “Pancuri” Dana PIP, Ada Oknum Jurnalis Tampil Bak Humas Sekolah, Suruh “Takedown” Berita

Kepsek SMA Negeri 15 SBT Bantah “Pancuri” Dana PIP, Ada Oknum Jurnalis Tampil Bak Humas Sekolah, Suruh “Takedown” Berita

by admin
Desember 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon- Dewan Guru dan Sivitas SMA Negeri...

Kepala BPJN Maluku Pantau Langsung Progres Dua Ruas Jalan di SBT

Kepala BPJN Maluku Pantau Langsung Progres Dua Ruas Jalan di SBT

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku.id,-BULA- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku di...

Mendapat Kepercayaan Dari Megawati, Yanlua Pimpin PDI Perjuangan SBT

Mendapat Kepercayaan Dari Megawati, Yanlua Pimpin PDI Perjuangan SBT

by admin
November 3, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon -Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon...

Next Post
Kick Boxing Maluku Tetap Berjuang ke Pra PON XXI

Kick Boxing Maluku Tetap Berjuang ke Pra PON XXI

Road Show” ke Parpol, Bawaslu MBD Ingatkan Parpol Tak Tunggu “End Time”

Road Show” ke Parpol, Bawaslu MBD Ingatkan Parpol Tak Tunggu “End Time”

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id