Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBT

Penjabat Rukun Jaya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Mei 9, 2023
in SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon –bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeksekusi penjabat kepala pemerintah negeri administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Baca Juga

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Terpidana korupsi penyelahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Jaksa mengeksekusi sekitar pukul 13.40 Wit di Rutan Kelas IIA Ambon.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang putusannya diterima pada tanggal 02 Mei 2023

Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) & Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019

Dengan amar putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan
membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, --BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda...

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

by admin
April 19, 2026
0

.Referensimaluku,.id, -SBT – Sebuah insiden menegangkan terjadi di...

Orang Dekat Wagub AV dan Sadali Ie Dituding Tipu Warga SBT

Orang Dekat Wagub AV dan Sadali Ie Dituding Tipu Warga SBT

by admin
Februari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rustam Hidayat Rumadaul, yang disebut-sebut...

Tim Penyidik Polres SBT Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari 

Tim Penyidik Polres SBT Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari 

by admin
Januari 7, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON - Tim penyidik Polres Kabupaten...

Kepsek SMA Negeri 15 SBT Bantah “Pancuri” Dana PIP, Ada Oknum Jurnalis Tampil Bak Humas Sekolah, Suruh “Takedown” Berita

Kepsek SMA Negeri 15 SBT Bantah “Pancuri” Dana PIP, Ada Oknum Jurnalis Tampil Bak Humas Sekolah, Suruh “Takedown” Berita

by admin
Desember 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon- Dewan Guru dan Sivitas SMA Negeri...

Next Post
Kick Boxing Maluku Tetap Berjuang ke Pra PON XXI

Kick Boxing Maluku Tetap Berjuang ke Pra PON XXI

Road Show” ke Parpol, Bawaslu MBD Ingatkan Parpol Tak Tunggu “End Time”

Road Show” ke Parpol, Bawaslu MBD Ingatkan Parpol Tak Tunggu “End Time”

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id