Referensimaluku.id.Ambon –bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeksekusi penjabat kepala pemerintah negeri administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
Terpidana korupsi penyelahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Jaksa mengeksekusi sekitar pukul 13.40 Wit di Rutan Kelas IIA Ambon.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang putusannya diterima pada tanggal 02 Mei 2023
Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) & Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
Dengan amar putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan
membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Discussion about this post