Referensimaluku.id,Ambon- Pada Kamis (4/5/2023) telah dilaksanakan penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana korupsi dugaaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran (TA) 2016 sampai TA 2018, dengan tersangka Marthinus Lekahena (ML) oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Sekadar diketahui tersangka ML mulai ditahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 8 Maret 2023 hingga 27 Maret 2023 dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum mulai 28 Maret 2023 sampai 6 Mei 2023 selama 40 hari. Selanjutnya tersangka ML digiring ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk dilakukan penyerahan tahap II ke Penuntut Umum pada cabang Kejari di Saparua yang diterima pada Ruang Pidana Khusus Kejari Ambon. Di situ tersangka ML dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan ADD-DD TA. 2016 sampai TA. 2018.
Atas perbuatan tersangka ML Negara dirugikan lebih kurang Rp. 800 juta. Dalam perkara ini, tersangka ML bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ML untuk sementara berada di Rutan kelas II Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan perkara ini. (RM-04/RM-06)
Discussion about this post