Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Jaksa Serahkan Tahap II Tersangka Korupsi ADD-DD Negeri Abubu

Mei 6, 2023
in DESA, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon- Pada Kamis (4/5/2023) telah dilaksanakan penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana korupsi dugaaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran (TA) 2016 sampai TA 2018, dengan tersangka Marthinus Lekahena (ML) oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Baca Juga

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Sekadar diketahui tersangka ML mulai ditahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 8 Maret 2023 hingga 27 Maret 2023 dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum mulai 28 Maret 2023 sampai 6 Mei 2023 selama 40 hari. Selanjutnya tersangka ML digiring ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk dilakukan penyerahan tahap II ke Penuntut Umum pada cabang Kejari di Saparua yang diterima pada Ruang Pidana Khusus Kejari Ambon. Di situ tersangka ML dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan ADD-DD TA. 2016 sampai TA. 2018.

Atas perbuatan tersangka ML Negara dirugikan lebih kurang Rp. 800 juta. Dalam perkara ini, tersangka ML bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ML untuk sementara berada di Rutan kelas II Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan perkara ini. (RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Wakol-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuanagan Desa/Ohoi dengan mengembangkan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

by admin
November 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Alokasi hingga penggunaan dana Bantuan...

Next Post
Sariwating Ketua, Rahanra Sekretaris, Samloy Tangani Bidang Pembelaan Wartawan dan Warlauw Pimpin SIWO-PWI Maluku 2023-2028

Sariwating Ketua, Rahanra Sekretaris, Samloy Tangani Bidang Pembelaan Wartawan dan Warlauw Pimpin SIWO-PWI Maluku 2023-2028

Penjabat Rukun Jaya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Penjabat Rukun Jaya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id