Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum keluarga Elias memberikan deadline selama tujuh hari ke depan bagi penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya, segera menetapkan Evert Mozes (EM),anggota DPRD MBD, sebagai tersangka kasus pengrusakkan lahan milik keluarga Elias di Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara.
“Jika hal ini tidak dilakukan, kami minta agar Kapolda Maluku,Irjen Pol. Lotharia Latif, segera mencopot Kapolsek Kisar dan anak buahnya dari jabatan mereka, sebab laporan pidana tentang pengrusakan palang milik warga di Desa Purpura, yang dilakukan EM dan kawan-kawan itu, sejauh ini belum diusut tuntas atau tidak diseriusi penyidik Polsek Kisar,” seru Kuasa Hukum keluarga Elias, Rony Samloy, S.H di Ambon, Jumat (5/5/2023).
Samloy memastikan pihaknya akan melaporkan Kapolsek Kisar dan penyidik perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku jika tenggat waktu tersebut tidak disikapi positif dan profesional. “Kami akan lapor petugas dan Kapolsek Kisar ke Bidang ProPam Polda Maluku jika EM dan kolega masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum,” ujar jurnalis senior Maluku dan advokat ini.
Menurut Samloy, tidak ada orang atau siapapun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Artinya, EM pun bukan warganegara yang kebal hukum di NKRI.
“Jika Kapolsek Kisar dan penyidik yang bertugas menangani perkara ini tidak mampu menetapkan EM tersangka pengrusakkan, maka patut diduga Kapolsek Kisar dan penyidik perkara ini tebang pilih dan mereka patut diduga telah “masuk angin,” tudingnya.
Samloy menandaskan Kapolsek Kisar dan jajarannya harus bersikap profesional dalam menangani laporan pengrusakkan yang dilayangkan kliennya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) mengenai manajemen penanganan perkara pidana dan pengaduan masyarakat. “Polsek Kisar harus profesional dong. Mereka usut kasus ini sampai tuntas sebagaimana petunjuk Perkap yang ada.
Nah, paling polisi harus berani tetapkan para terlapor terutama EM yang merupakan otak intelektual sebagai tersangka dulu, karena dua alat bukti permulaan saya pikir sudah cukup,”jelasnya.
Sesuai hukum acara sebagaimana dimaksud Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Samloy, sebelum seseorang dijadikan tersangka, maka polisi harus mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Ketika ditelusuri kasus pengrusakkan ini, menurut saya alat bukti dari laporan pidana pengrusakkan ini sudah cukup bukti, di mana itu alat bukti foto dokumentasi pengrusakan, dan keterangan saksi.
Lalu mengapa polisi tidak berani jadikan para terlapor terutama EM sebagai tersangka dalam perkara ini,” herannya.
Samloy menyatakan sangat tidak masuk akal dan tidak dapat ditoleransi jika polisi beralibi lantas mengarahkan perkara pidana tersebut ke ranah perdata, yang nantinya diselesaikan di jalur pengadilan. “Kapolsek Kisar dan penyidik perkara ini kan orang Kisar. Memangnya mereka tidak tahu jika status tanah di Kisar itu bagaimana. Kan itu tanah marga, yang diwarisi secara turun temurun oleh anak cucu, bukan tanah pribadi, sehingga diklaim kepemilikan. Kemudian mengapa polisi dengan seenaknya bilang nanti diselesaikan di pengadilan. Nah ini harus menjadi atensi semua orang Kisar. Akan tetapi saya pikir yang lebih penting adalah polisi fokus terhadap tindak pidana pengrusakkan yang dilakukan oknum-oknum terlapor itu, tidak usah beralibi lebih jauh seakan-akan keluarga pelapor tak paham hukum,” tegasnya.
Sementara itu di kesempatan berbeda salah satu sumber dari keluarga Elias in casu pelapor perkara ini mengatakan, pembatas palang yang dirusakkan itu sudah terpasang di lokasi lahan masuk ke pantai Uhum Purpura terhitung sejak dua tahun lalu.
Pemasangan palang itu dilakukan keluarga agar melarang ada mobil truk yang masuk secara ilegal mengambil pasir di pinggir pantai Uhum dan sekitarnya. Dan lahan itu sejak keberadaan para Leluhur sampai sekarang tidak pernah ada orang mengklaim lahan itu punya oknum anggota DPRD MBD, EM dan kawan-kawan atau keluarga Mozes.
Anehnya belakangan EM mengklaim lahan itu milik keluarga Mozes, kemudian diduga kuat yang bersangkutan dan orang-orang suruhannya merusak palang pada Sabtu 22 April 2023 kemarin.
“EM itu harus tahu dulu, dia bukan matarumah dari situ, makanya dia itu tidak punya hak bikin rusak palang di lokasi itu. Karena dia sudah lakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai wakil rakyat, keluarga lapor dia di polisi. kita mintakan agar polisi usut kasus ini sampai tuntas, tidak boleh tebang pilih,” tutup sumber itu.(RM-05/RM-06/RM-07)
Discussion about this post