Referesimaluku.id,Ambon-Warga Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Nicodemus Pirsouw, 60an tahun, bakal diadukan dan atau dilaporkan Josfince Pirsouw, 66 tahun, ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan pemalsuan identitas diri, penipuan dan mencantumkan keterangan palsu di dalam putusan pengadilan.
“Kami akan melaporkan saudara Nicodemus Pirsouw atas dugaan perbuatan pemalsuan identitas diri, penipuan dan memberikan keterangan palsu di dalam putusan pengadilan ke Ditreskrimum Polda Maluku pada pekan ini. Semua berkas-berkas laporan sudah kami siapkan untuk mendukung laporan kami tersebut nantinya,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H. kepada referensimaluku.id di Ambon, Senin (1/5/2023).
Samloy menyatakan langkah hukum tersebut terpaksa dilakukan pihaknya karena apa yang dilakukan Nicodemus Pirsouw mengandung unsur kesengajaan dan bertujuan merugikan kliennya, Josfince Pirsouw. “Diduga kasus ini ada unsur kesengajaan,” tudingnya ringkas.
Lebih lanjut Samloy menjelaskan alasan mengapa pihaknya terpaksa melaporkan Nicodemus Pirsouw ke Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan pemalsuan identitas diri, penipuan dan memasukan keterangan palsu dalam putusan pengadilan. Yakni, alasan Pertama, dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Masohi (Msh) di bawah register perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) di mana Nicodemus Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat Intervensi I masih menggunakan identitas yang sebenarnya yakni Nicodemus Pirsouw.
Kala itu, Nicodemus Pirsouw menggunakan jasa advokat senior Hermanus Hattu Law Office and Partners. Alasan Kedua, Putusan perkara Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang akhirnya memenangkan Josfince Pirsouw dalam kedudukan hukum sebagai Penggugat Asal perkara a quo di mana amar putusan PN Masohi yang deklaratoir menyatakan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilih sah Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare. Putusan PN Masohi juga menyatakan Josfince Pirsouw adalah pemilik sah atas objek sengketa seluas lebih kurang 10 Hektare lokasi di mana di atasnya berdiri bangunan (gedung) Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Alasan Ketiga, sadar telah kalah di PN Masohi diduga kuat Nicodemus Pirsouw dan kuasanya advokat Sukur Kaliky, S.H.,S.Ag.,M.H mengajukan gugatan baru sebagai Penggugat asal dalam objek Dusun Urik seluas 1000 Hektare kepunyaan Josfince Pirsouw di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (Drh) dan terdaftar di bawah register perkara Nomor:13/Pdt G/2021/PN.Drh yang belum berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat masih mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Alasan Keempat, patut diduga hanya untuk mengelabui publik dan pengadilan, Nicodemus Pirsouw dengan sengaja merubah identitasnya menjadi “Niklas Pirsouw”. Informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan Nicodemus Pirsouw diduga bekerja sama dengan oknum staf Pemerintah Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili atas nama Niklas Pirsouw sebagai salah satu persyaratan mengajukan gugatan e-court ke PN Drh di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat. “Jadi kronologi persoalan ini yang menjadi landasan yuridis kami akan melaporkan saudara Nicodemus Pirsouw ke polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” papar advokat muda yang juga jurnalis senior Maluku ini. (RM-06/RM-05)
Discussion about this post