Referensimaluku.id.Ambon –– Komandan Wilayah Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Immawan Muhammad Tahir didampingi Bendahara Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Immawan Lukman Rumbori dan satu unsur Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ipmawan Tamrin Hitimala atas arahan Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Muhammad Anshari, Polisikan Husen Wattimena ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Pengaduan itu berawal dari salah satu teradu di grub whatssap seram selatan yang mengatakan.
“secara fakta organisasi MUHAMMADIYAH membuat KERESEHAN DI MASYARAKAT karena telah lebih dulu menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Jangan fanatisme yang belum tentu itu benar”
Status ini terlampir di grub whatssap yang di screnshoot oleh kader Muhammadiyah Maluku.
Pemuda Muhammadiyah pengadu atau Polisikan Husen Wattimena karena perbuatan teradau telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Angkatan muda Muhammadiyah Maluku meminta dan mendesak kepada pihak Polda Maluku untuk segerak mengusut dan memanggil Ustad Husen Watimena untuk mempertanggung jawabkan berbuatan di via media sosial Washap Gurup yang telah meresahkan para kaders Muhammadiyah se -Maluku sejak kemarin pukul 14.10 Wit, tegas Taher kepada Referensimaluku.id, melalui rilisnya, Selasa (25/4/2023).
Taher mengatakan bahwa alasan pengaduan yang telah dilakukan atas dasar warga Muhammadiyah tersinggung karena disebut keresehan. sangat disayangkan ada oknum tertentu masih bisa melakukan hal – hal seperti ini untuk memecah belah persatuan yang ada di Maluku, sangat di sayangkan sekali masi pada suasana Idhul Fitrih yang damai ini, hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketentraman dengan tidak membuat pernyataan yang provokatif.
“Ini kan sangat provokatif sekali apa tujuannya menyampaikan demikian kan sudah jelas Pak menteri agama sudah menjelaskan bahwa pengumuman yang di keluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu hanya untuk warga persyarikatan Muhammadiyah sendiri kalau memang masyarakat ada yang mengikuti Muhammadiyah ya itu dari individu seseorang”.
Soal agama dan keyakinan kita tidak bisa melarang dan membatasi orang lain selama itu menurutnya benar aman dan damai ya bismillah. Begitu juga apakah masyarakat yang melakukan ibadah puasa di beberapa daerah di Maluku lebih duluan. Muhammadiyah itu bisa di katakan karena Muhammadiyah kan tidak.
“Jadi jangan lah mau tenar dengan membuat bahasa-bahasa yang provokatif apalagi ujaran kebencian. Kami suda berkoordinasi di internal Muhammadiyah dan angkatan muda Muhammadiyah dan hasilnya meminta ke pihak kepolisian untuk segera proses secara hukum sesuai hukum yang beralaku di NKRI ini”, tutup Taher.
Discussion about this post