Referensimaluku.id,Ambon-Tidak ada korupsi atau penyalahgunaan uang negara yang dilakukan tunggal atau hanya satu pelaku. Korupsi itu berjemaah, beramai-ramai. Ada konspirasi. Dugaan ini pun menyeruak di balik dugaan korupsi uang makan dan minum serta biaya perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Kota (Setkot) Ambon sesuai hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2022.
Ternyata kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi uang makan dan minum serta biaya perjalanan dinas di Setkot Ambon mencapai Rp. 9,6 Miliar (bukan Rp.9 Miliar sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media siber ini). Dugaan kuat terduga pelaku korupsi uang makan dan minum serta biaya perjalanan dinas di Setkot Ambon berinisial SN alias Unet, 30 tahun lebih, warga Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, dengan mudah melancarkan aksinya karena didukung kepala keuangan Setkot Ambon berinisial AP alias Ape.
Diduga setelah pembuatan kuitansi-kuitansi palsu soal uang makan dan minum dipalsukan SN dengan dukungan AP diskenariokan ada katring di salah satu kedai makan bertirai tripleks di perbatasan Gudang Arang dan OSM (Opleiding School Maritime), Kelurahan Kudamati dan Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Ambon, padahal setelah dikonfrontir petugas BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dengan pemilik rumah makan berinisial LN alias Mama Leni membantahnya. LN mengakui memang ada pesanan makanan dan minuman di kedai makannya, tapi biayanya tidak sefantastis itu.
Di bagian lain diduga SN juga membuat kuitansi-kuitansi bodong mengenai perjalanan dinas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Menariknya, Inspektorat Kota Ambon sengaja bungkam terkait persoalan ini. Informasi yang diperoleh media siber ini dari beberapa sumber di Pemkot Ambon, Rabu (19/4/2023) mengungkapkan setelah pemberitaan mengenai dugaan korupsi uang makan dan minum serta biaya perjalanan dinas di Setkot Ambon ada sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang kebakaran jenggot.
Sampai-sampai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Ambon Joy Adriansz ditugaskan khusus mencari tahu siapa-siapa gerangan di balik pemberitaan tersebut.
Sumber menyesalkan mengapa Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agust Ririmasse sengaja bungkam atas konfirmasi wartawan. “Seharusnya Sekkot Ambon (Agus Ririmasse) bicara agar kasus ini tidak jadi bola salju pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” saran sumber tak resmi tersebut. Sumber mengaku heran mengapa kasus mega korupsi ini tidak diarahkan ke meja hijau untuk disidangkan.
“Kasus Alfamidi yang menyeret mantan Walikota Ambon (Richard Louhenapessy) ke penjara oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nilainya kerugian negara hanya Rp 500 Juta lebih. Kok kasus uang makan dan minum serta perjalanan dinas di Setkot Ambon yang capai Rp 9,6 Miliar tidak digiring ke meja hijau untuk tahan SN dan pelaku-pelaku turut serta yang lain. Ada apa di balik semua ini,” kritik sumber. (RM-03/RM-06/RM-07)
Discussion about this post